Pemkab Sekadau Sosialisasi Mekanisme dan Tata Pilkades
![]() |
Sosialisasi mekanismes dan tata cara Pilkades 2019 |
Sekadau (Suara Kalbar) – Pemkab Sekadau gelar sosialisasi mekanisme dan tata cara pemilihan kepala desa tahun 2019 di GPU Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Selasa (30/7). Diketahui bahwa tahun ini pilkades serentak akan digelar di 68 desa di Kabupaten Sekadau.
Wakil Bupati Sekadau, Aloysius mengatakan, melalui sosialisasi tersebut diharapkan panitia pelaksana pilkades dapat memahami peran dan fungsinya. Selain itu, diharapkan panitia dapat mengartikan dan melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Memahami mekanisme bentuk pelaksanaan Pilkades serentak gelombang II ini,” ujarnya.
Aloy berharap, ilmu yang didapat nantinya dapat diterapkan sesuai teknik dilapangan. Untuk menjadi kades tentunya harus memenuhi syarat-syarat yang ada.
“Setiap masyarakat boleh mencalonkan diri sebagai kades namun harus memenuhi semua persyaratannya. Sehingga, nanti tidak akan menjadi permasalahan di kemudian hari dan tidak menjadi sengketa diantara para calon yang bertanding,” ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa terdapat perbedaan anatara pilkades saat ini dengan yang sebelumnya.
“Pilkades saat ini memang ada yang berbeda baik itu dari pembiayaan calon kades, kemudian perangkatnya, hingga pengumuman pendaftaran,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Paskalis Alianto mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan pemerintah kabupaten melalui dinas terkait. Tujuan dari kegiatan tersebut untuk mempersiapkan dan memberikan masukan kepada pelaksana pilkades nantinya.
“Kemudian menambah pemahaman tentang kepastian hukum terhadap kepala desa. Mempertegas peran panitia pilkades sesuai peran dan fungsinya, terlebih pelaksanaan pilkades ini juga tidak lama lagi akan digelar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam Pilkades nanti akan terbagi dalam dua zona, masing-masing zona 2, yaitu Kecamatan Sekadau Hulu, Sekadau Hilir, Nanga Taman dan Nanga Mahap. Sedangkan, zona 1 meliputi, Kecamatan Belitang, Belitang Hilir dan Belitang Hulu.
“Total desa yang mengikuti pilkades ini nantinya ada 68 desa, 28 desa dari zona 1 dan 40 desa dari zona 2,” jelasnya.
Paskalis mengatakan, sosialisasi mekanisme tata cara pemilihan kepala desa memang dititikberaykan pada pelaksana pilkades tersebut. Kegiatan tersebut dihadiri Kasi APD Kecamatan se Kabupaten Sekadau, Ketua BPS dan panitia pelaksana Pilkades.
Ia berharap melalui kegiatan ini panitia pilkades nantinya dapat benar-benar menjalankan peran dan fungsinya.
“Harapan kami tentu saja melalui sosialisasi ini pilkades di Kabupaten Sekadau ini dapat berjalan baik. Karena itu kami sangat berharap kepada para peserta untuk benar-benar mempelajari setiap materi yang diberikan narasumber,” tukasnya.
Penulis: DM/Tim Liputan
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now