Pelajar di Landak belum 17 tahun Pakai Sepeda Motor ke Sekolah Ditilang
![]() |
| Pelajar di Landak ditilang polisi |
Landak (Suara Kalbar) – Sosialisasi kepada sekolah bukan baru kali ini di lakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Landak untuk pelajar yang belum berusia 17 tidak mengemudikan sepeda motor.
“Hari ini kami terpaksa memberikan tilang dengan pasal tidak mempunyai SIM dengan denda maksimal Rp1 juta kepada puluhan siswa,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Landak AKP. Gandi Darma Yudanto, SH., SIK di Ngabang, Selasa (16/7).
Menurut Gandi, kegiatan ini merupakan upaya Polri dalam membudayakan siswa-siswi yang belum berusia 17 tahun untuk menggunakan sepeda (tanpa motor).
“Generasi muda akan tumbuh menjadi Generasi yang sehat dan taat hukum,” tegas Gandi.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Admin Suara Kalbar
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





