Kepala Ombudsman, terkait aturan layangan, Hakim tak ada hati nurani

Pontianak (Suara Kalbar) – Peraturan Daerah terkait layangan yang memakan banyak korban khususnya di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya menjadi perhatian banyak pihak.
Beberapa upaya dilakukan agar efek jera diberikan kepada masyarakat yang hobbi bermain layangan dengan memakan korban akibat tali layangan mengenai leher dan wajah pengguna kendaraan dijalan yang menjadi korban para pemain layangan liar.
Meski telah memakan korban yang tidak sedikit, peraturan yang ditetapkan terkait bermain layangan hingga saat ini sama sekali tidak membuat masyarakat peka.
Korban mulai dari orangtua, wanita hingga anak kecil silih berganti harus merasakan perihnya tali layangan dan tak sedikit pula dari mereka yang meninggal dunia.
Terkait peraturan yang belum dapat menjadi patokan pihak terkait dalam menindaktegas para pemain layangan, Kepala Perwakilan Ombudsman, Agus Priyadi mengakui jika Perda yang ada tidak didukung oleh putusan Hakim yang hanya memberikan hukuman 100 ribu rupiah bagi pemain layangan.”Dengan putusan hanya 100ribu saya berkesimpulan jika hakim tidak memiliki hati nurani, dengan banyaknya korban masih memberikan putusan yang sama sekali tidak ada efek jera bagi pemain layangan,” ungkapnya kepada suarakalbar.co.id diruang kerjanya, Selasa (23/7/2019).
Menurutnya hakim yang memutuskan sama sekali tidak melihat bagaimana sengsaranya korban tali layangan yang harus menerima belasan jahitan hingga harus kehilangan nyawa.
“Saya salah satu korban dengan 14jahitan diwajah dan dileher, kita bayangkan korban yang meninggal, jadi wajar putusan hakim sama sekali tak berhati nurani,” tegasnya.
Iapun berharap seluruh pihak dapat memberikan dukungan agar masyarakat Kota Pontianak dan Kuburaya yang selama ini banyak melakukan permainan yang banyak mudarotnya itu dapat disadarkan selain merugikan banyak orang juga dapat memutuskan jaringan listrik yang juga merugikan semua pihak.
“Makanya hukum harus ditegakkan setinggi-tingginya agar ada efek jera dan kurungan penjara sehingga tidak ada lagi pemain layangan di Kalbar yang merugikan semua pihak,” tuturnya.
Manager Unit Pelaksana Penyaluran dan Pengatur Beban (UP3B) Sistem Kalbar Ricky Faizal menyebutkan satu di antara permasalahan suplai listrik yang ada dikarenakan layangan.
“Tali layangan sangat mengganggu dan masih mendominasi gangguan di jaringan kita selain akibat pohon,” urainya.
Ia menambahkan saat ini gangguan layangan memang sudah mulai turun sekitar 30 persen dari tahun lalu, namun masih sangat mengganggu.
“Tahun 2018 lalu, ada 400 gangguan akibat layangan namun saat ini turun 30 persen,” pungkasnya.
Penulis : Dina Wardoyo
Editor : Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




