SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Ini Pesan Tokoh DAD dan MABM Kembayan, Selesaikan Perkara Penganiayaan di PT. TBS

Ini Pesan Tokoh DAD dan MABM Kembayan, Selesaikan Perkara Penganiayaan di PT. TBS

Acara ritual adat penyelesaian perkara oleh Pengurus Adat DAD Kembayan

Foto: Nikodemus Niko / suarakalbar.co.id

Sanggau (Suara Kalbar) – “Hidup dikandung adat mati dikandung tanah”, semboyan ini masih dipegang teguh oleh masyarakat adat dari dulu hingga sampai saat ini dan nanti. Di dalam kearifan lokal, terdapat hal-hal yang sangat baik, di mana di dalamnya terkandung nilai-nilai luhur, agar manusia bisa hidup tentram dan baik adanya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Kembayan Yoseph Andi, SP pada acara Ritual Adat Dayak penyelesaian perkara yang bawakan oleh Gari (Tukang Pomang), dilaksanakan di rumah Henoch Pengurus Adat DAD Kembayan Kota, Selasa (2/7/2019).

Henoch Pengurus Adat Kembayan Kota, menjelaskan, sesuai dengan putusan adat pada tanggal 20 Juni 2019 lalu di Gedung Pertemuan Marta Dipa, Desa Tanjung Merpati, Kembayan, atas perkara penganiayaan ringan yang dilakukan oleh K (37), warga Kembayan Kota terhadap J (23), Karyawan Sortasi PKS PT. Tayan Bukit Sawit (TBS) Kembayan, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2019 di lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. TBS Kembayan, sehingga atas penganiayaan tersebut K dikenakan sanksi adat Enam Buah Lengkap, dan J dikenakan sanksi adat Dua Buah Lengkap.

Yoseph Andi,SP (tengah) Ketua DAD Kecamatan Kembayan,  Henoch (kanan) Pengurus Adat Kembayan Kota.

Foto: Nikodemus Kembayan

Acara Ritual Adat Penyelesaian Perkara Penganiayaan ini, dihadiri oleh Pengurus DAD Kembayan, Pengurus Majelis Adat Budaya Melayu (MABM), Temenggung Adat Dayak Tatei Jabu Kembayan Kota, Lukius Anen, Pateh Tatei Jabu Dewantoro, Desa Tanjung Merpati, Dewantoro, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Humas PT. Tayan Bukit Sawit (TBS), dan pihak kedua pihak yang menerima sanksi adat.

Dalam acara ritual adat penyelesaian ini, Ketua DAD Kecamatan Kembayan Yoseph Andi, SP. menyampaikan, hukum adat bukan untuk menyalahkan seseorang, namun untuk membina manusia, karena manusia cendrung melakukan kesalahan, tetapi manusia juga bisa berubah menjadi lebih baik.

Pak Gari (Tukang Pomang) – Ritual Adat

Foto: Nikodemus Niko / suarakalbar.co.id

“Prinsifnya hukum adat tidak memvonis kesalahan, melainkan lembaga adalah sebagai lembaga penengah ‘megang dacing’ dalam memutuskan sanksi, bahkan dacing tersebut adalah ‘dacing emas’ sehingga kita sangat teliti dalam memutuskan sanksi adat,” jelasnya.

Dalam menentukan dan memutuskan sanksi tersebut, lanjutnya, pengurus adat sudah mempertimbangkam berbagai aspek. Kita tidak ingin penyelesaian perkara ini lahirnya saja selesai, namun batin tidak selesai. Yang penting dari dalam penyelesaian ini, harus ada sikap pemaaf, dan mengakui kesalahan.

“Kita tidak boleh memberikan stigma negatif kepada seseorang, sebab manusia bisa saja berubah, menjadi baik atau bisa juga menjadi tidak baik,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, proses perubahan, ada dua faktor yang mempengaruhi, yakni niat dan lingkungan yang mendukung.

“Kami dalam hal ini menjalankan amanah sebagai pengurus lembaga adat, karena itu kami meminta komunikasi yang harus dibangun adalah, komunikasi yang terbuka sehingga sama-sama tahu bagaimana maunya, bagaimana baiknya, sehingga tidak terjadi kesalah pahaman,” harapnya.

Kepada pihak yang diberikan sanksi Yoseph Andi juga berharap agar permasalahan ini menjadi pembelajaran dan ajang perbaikan diri. Apa yang orang lain atau lingkungan tidak suka jangan kita dilakukan. Hal ini penting, kami ingatkan. Kami menyampaikan hal ini, agar kita memperbaiki diri dalam prilaku hidup di masyarakat. Bagaimanapun, dalam bermasyarakat kita bisa saling menghargai satu sama lain. Inilah filosofi dalam hidup sebagai makhluk soaial yang saling ketergatungan satu dengan yang lainnya.

Yang kami lakukan semata-mata untuk menyelesaikan permasalahan. Tidak ada niat bagi kami “Kena ikan ditekan, kena rangkang dicabut”. Dalam setiap menyelesaikan permasalahan yang berkaitan adat, kami lakukan seadil-adilnya, ungkapnya.

Di kesempatan yang sama Usman Iting Ketua MABM Kecamatan Kembayan mengatakan, yang kita selesai saat ini adalah kekeliruan, kekhilafan. Sanksi yang diberikan merupakan bentuk pembinaan.

“Saya ingin merangkul semua pihak, karena itu saya harapkan kepada semua pihak bisa melestarikan hubungan baik, sebagaimana selama ini antara DAD dan MABM lakukan,” ucapnya.

Usaman Iting juga berharap, Kearifan Lokal mesti tetap dijaga, dan dipelihara. Jaman dahulu dalam adat, pertengkaran dalam keluarga saja tetap ada sanksi adat. Hal ini menandakan hukum adat mengatur baik hubungan antar masyarakat adat.

“Kedepannya kita bertemu dalam keadaan baik, bukan dalam urusan pertengkaran atau perselisihan, dan setiap permasalahan harus diselesaikan dengan baik serta ambil hikmahnya,” pesannya.

Mewakili pihak Manajemen, Humas PT. TBS, Jerry H menyampaikan ucapan terima kasih kepada pengurus adat yang telah menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.

“Dari permasalahan pertengkaran atau perkelahian yang ada hanyalah dampak buruknya saja, karena pasti merugikan banyak pihak,” sesalnya.

Di akhir acara Yoseph Andi mengingatkan, Tugu Adat Tiga Pilar yang didirikan di depan jalan masuk PT. TBS melambangkan agar kita selalu menjaga kerukunan dan kedamaian di lingkungan pabrik PT. TBS Kembayan, hal ini merupakan amanah yang diberikan oleh Alm. Pak SL. Anyim Temenggung Panco Bunuo, Kelompu, pemrakarsa berdirinya Pabrik Sawit PT. TBS, ujarnya.

“Hukum merupakan instrumen atau alat bagi kita dalam menyelesaikan masalah, namun intinya dari permasalahan ini agar kita lebih meningkatkan tali silahturahmi, serta komunikasi positif yang harus kita bina kembali,” pesannya.

Penulis: Nikodemus Niko

Komentar
Bagikan:

Iklan