SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Desa Setawar Sekadau Miliki Hutan Adat Seluas 151 Hektar

Desa Setawar Sekadau Miliki Hutan Adat Seluas 151 Hektar

Hutan adat di Setawar Sekadau

Sekadau (Suara Kalbar) – Desa Setawar Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau, yang terletak di selatan wilayah kabupaten Sekadau ini memiliki hutan adat yang cukup luas.

Meskipun memiliki hutan yang cukup luas,namun keberadaanya belum diakui  oleh pemerintah daerah sebagai aset yang perlu dilestarikan.

Berikut perjalanan Tim Investigasi SPKS, juru kampanye hutan Greenpace Indonesia bidang pada Sabtu (20/7/2019).

Tim berangkat dari kota Sekadau menuju desa Setawar mengunakan kendaraan roda empat,dan masuk  dari simpang eks jalan PT.Kayu lapis Indonesia menuju desa Setawar.

Sampai di simpang masuk ke wilayah desa Setawar, tim langsung bertemu dengan sekretaris desa Setawar Isa yang  sekaligus sebagai tim penjaga hutan adat bersama empat orang anggotanya.

Dari jalan masuk ke Desa Setawar menuju Hutan adat, tim tidak mengalami kendala karena disekitar hutan tersebut sudah dikelilingi jalan kebun milik PT.Agro Andalan yang tergabung dalam grup DSN.

Setelah sampai di lokasi hutan Adat, Sekjen SPKS Maunsetus Darto dan juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia Annisa Rahmawati lansung melakukan pemantauan melalui kamera Dron dan menelusuri kedalam hutan Adat.

Berikut pernyataan penjaga hutan Adat.

Isa yang kesehariaanya selain sebagai sekreyaris desa Setawar,  ia juga sebagai petani kelapa sawit yang tergabung dengan PT.Agro Andala dengan pola Managemet satu atap.

Ia menceritakan, sebelumnya Hutan  rimba Bres ini sudah pernah dilakukan pengukuran mengunakan dron.dari hasil pengukuran tersebut, diketahui bahwa luas hutan/ rimba bres ini seluas 151 Ha. untuk bisa menjaga hutan ia mendapat banyak tantangan terutama dari masyatakat mulai dari ajakan untuk diserahkan kepada perusahaan perkebunan hingga penebangan liar. Bahkan tidak jarang ia mendapat ancaman dari masyarakat. Namun demi kelestarian hutan ini dia beesama tim lainnya tetap mempartahankan keberadaan hutan ini hingga saat ini.

Hal senada juga dikatakan  oleh  Mojes

“Dulu pernah diberikan kelonggaran kepada masyarakat, bagi yang belum memiliki rumah, jika ingin  membangun rumah diperbolehkan menebang satu batang pohon untuk keperluan bahan bagunannya, namun banyak yang menyalah gunakan kelongaran tersebut sehingga beberapa tahun belakangan tidak diperbolehkan sama sekali mengambil kayu di hutan ini, dan ini sudah menjadi kesepakatan bersama,”  ujarnya.

Sekjen SPKS Nasional Maunsetus Darto mengatakan, hutan ini eratkaitannya dengan sawit berkelanjutan  (RSPO) sehingga perlu dijaga kelestariannya.

Ia juga menambahkan mestinya para petani yang berada diwilayah hutan tidak perlu lagi ada persyaratan lain untuk mendapatkan sertifikasi RSPO. “Hutan itu sudah sangat cukup sebagai garansinya,” kata Darto.

Sementara itu,Annisa Rahmawati juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia mengatakan, hutan merupakan ekosistem yang sangat penting untuk penopang kehidupan manusia dan mahluk hidup lain di dalamnya,serta sebagai solusi terbaik dan termurah dalam mengatasi bencana ekologis dan perubahan iklim yang sedang dihadapi saat ini.

Greenpeace Indonesia melihat petani sawit kecil anggota SPKS  sebagai bagian dari masyarakat adat ataupun masyarakat setempat telah memberikan contoh pada kita dan kita mendukung sepenuhnya upaya-upaya mereka dalam menjaga dan melindungi hutan-hutan mereka di tengah kepungan ekspansi perkebunan- perkebunan sawit besar dan penebangan liar.

Ia menambahkan, Greenpeace Indonesia tidak anti sawit. “Sawit bisa dan semestinya bisa diproduksi secara bertanggungjawab tanpa membabat hutan, tanpa membuka gambut dan tanpa mengeksploitasi dan melanggar hak asasi manusia,” imbuh Annisa Rahmawati.

Penulis: Darno

Editor: Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan