SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Pemkab Bengkayang enggan komentar terkait dugaan korupsi bansus 48 desa

Pemkab Bengkayang enggan komentar terkait dugaan korupsi bansus 48 desa

Logo Pemda Bengkayang (int) 

Bengkayang (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset dmDaerah (BPKAD) enggan mengomentari informasi yang menjadi trand topic KPK bidik dugaan kasus korupsi di Kalbar dalam pemberitaan sejumlah media di Kalbar terkait dugaan korupsi penyaluran dana bantuan khusus (bansus).

Dugaan korupsi penyaluran dana bantuan khusus desa dari BPKAD Bengkayang kepada kepala desa di wilayah Bengkayang  bersumber dari APBD Bengkayang tahun 2017 dengan total anggaran Rp.20 miliar .

Sebelumnya, dugaan korupsi bansus ini telah diusut penyidik Tipikor Polda Kalbar sejak awal tahun 2018 lalu.

Kepala BPKAD Bengkayang, Benediktus Basuni, dikonfirmasi, Kamis (20/6) mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait adanya informasi KPK bersama Polri dan BPK akan tangani permasalahan APBD Kabupaten Bengkayang khususnya bantuan keuangan khusus untuk 48 desa.

Sementara itu salah satu  Kepala Desa Bukit Serayan Kecamatan Samalantan Resmi, mengaku tidak menduga akan terbelit masalah Bankeusus untuk 48 Desa tahun 2017 sebanyak Rp. 20 miliar ,karena sebenarnya transfer dana ke kekening 48 desa dilakukan pada hari Minggu 31 Desember 2017.

Jumlah dana yang di transfer ke 48 desa bervariasi untuk setiap desa yang diinformasikan masing-masing kepala desa dana untuk membayar kegiatan pembangunan  fisik kepada pihak ketiga,namun awalnya tanpa di ketahui oleh desa dana telah masuk kerekening desa.

“Saya selalu kepala desa baru mengetahui bahwa dana masuk kerekening desa setelah ditelpon oleh pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan pekerjaan proyek, dana yang ditransfer ke rekening desa untuk pembayaran proyek berbagai kegiatan mulai dari drainase,rehab jembatan dan lain lain,”kata Resmi.

“Begitu dana ditransfer ke rekening kemudian proses pencairan dana, dimana kades diminta untuk membuat proposal usulan kegiatan dan camat tidak mau menanda tangani,karena camat kami tidak mau tanda tangan berkas saya selaku Kades juga tidak berani membuat proposal usulan karena takut bermasalah,” jelasnya.

Kasus Bankeusus para kades ini bermasalah setelah diperiksa sejak Februari 2017 hingga terakhir diperiksa pada 17 Juni 2019,oleh tim Tipikor Polda kalu di polres Bengkayang pada pemeriksaan penyidik meminta fotocopy rekening koran desa dan rekening pribadi.

Kemudian ada komitmen dijanjikan berdasarkan aturan dana desa untuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) 3% dan sejumlah 2% di janjikan untuk kades namun belum diterima dan tidak berani diterima.

Dana yang ditransfer ada yang sudah diberikan kepada pihak ketiga untuk membayar kegiatan sebesar 60% sesuai pagu dana yang diberikan berdasarkan perintah pembayaran.

Dana juga tidak disalurkan karena para kades mempertanyakan siapa yang akan buat laporan (SPJ) dan bayar pajak,sedangkan bukti kegiatan fisik ada di desa.

Hal lain lagi,saya baru mendapat dan melihat Peraturan Bupati Tentang Bantuan Keuangan Khusus Desa  pada 17 Januari 2018 yang diberikan oleh Pihak Pemdes

“Sedangkan dana transferan dari Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang sesuai dengan draff untuk 48 Desa, dari 122 Desa se kabupaten bengkayang yang mendapatkan Bankeusus hanya 48 desa sedangkan 74 desa tidak dapat,” tegas Resmi

48 Desa yang memperoleh bantuan keuangan transferan bansus pada 2019 yaitu:

Sumber:BPKAD Bengkayang

Penulis: Tim Liputan

Editor: Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan