SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik, PLN ULP Balai Karangan Beri Sanksi Sesuai Ketentuan

Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik, PLN ULP Balai Karangan Beri Sanksi Sesuai Ketentuan

PLN UPL Balai Karangan,

Penyelesaian pelanggaran pemakaian tenaga listrik

Foto: Nikodemus Niko / suarakalbar.co.id 

Sekayam (Suara Kalbar) – Terkait dengan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga Iistrik dari PLN, semuanya sudah diatur dalam Peraturan PLN.

Ada beberapa klasifikasi, apa yang disebut dengan Jenis dan Golongan Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik, yakni P-I, P-II, P-III hingga P-IV.

Pelanggaran Golongan l (P-l) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya;

Pelanggaran Golongan ll (P-Il) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi; Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi;

Pelanggaran Golonga IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan.

“Apa yang terjadi baru-baru ini di wilayah Kembayan dan menjadi temuan kita adalah P-III, dan dalam menentukan itu pelanggaran atau tidak, sudah kita lakukan sesuai prosedur, di antaranya adalah kita mendapat barang bukti di lapanga, kemudian baru kita akan lakukan klasifikasi pelanggaran masuk jenis yang mana,” papar Afriansyah Akbar Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Balai Karangan kepada suarakalbar.co.id saat menyelesaikan kasus Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik, Jumat (28/6/2019).

Menjelaskan temuan pelanggaran pemakaian tenaga listrik oleh Petugas Petugas P2TL, Febry E. Veriawan, Junior Technician Pengendalian Susut dan PJU (Penerangan Jalan Umum) PLN ULP Balai Karangan menjelaskan, Petugas lapangan P2TL yang melaksanakan pemeriksaan terhadap JTL (Jaringan Tenaga Listrik), STL (Sambungan Tenaga Listrik), APP (Alat Pembatas dan Pengukur) dan perlengkapan APP serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik, kami menemukan adanya pelanggaran. Salah satunya yang ditangani ini terjadi di Desa Tanap, Kecamatan Kembayan.

“Temuan pertama tanggal 9 Mei 2019 di salah satu rumah warga rumah, ada suntikan dialirkan ke rumah warga yang lain dan pada temuan tersebut ada dua pelanggaran yang mempengaruhi listrik dan batas daya,” ungkapnya.

Warga tersebut sudah menghadap ke Kantor PLN ULP Balai Karangan lanjutnya, sudah ada perjanjian untuk menyelesaikan, namun sampai batas waktu yang dijanjikan belum juga ada penyelesaian, maka kita turun ke lapangan, namun malah kita ada temuan baru lagi di rumah yang sama dan kita bawa barang buktinya berupa kabel dan meteran listrik, sehingga jadinya ada tiga pelanggaran, jelasnya.

“Mengenai pelanggaran ini PLN tentu berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dan kami harapkan pelanggan lainnya memahami ini sehingga tidak melakukan pelanggaran sejenis,” harapnya.

Nikodemus Niko suarakalbar.co.id dan Afriansyah Akbar (kanan) Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Balai Karangan

Mendampingi warganya dalam proses penyelesaian Pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang terjadi di wilayahnya, Kepala Dusun Tapang Raya, N. Niko menyampaikan terima kasih atas kebijaksanaan PLN UPL Balai Karangan.

Penulis: Nikodemus Niko

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan