Kasus dugaan penyimpangan APBD Bengkayang, Ini pengakuan kepala desa
![]() |
| Ilustrasi |
Bengkayang (Suara Kalbar) – Dugaan penyimpangan penyaluran dana bantuan khusus desa di Kabupaten Bengkayang dari APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.20 miliar, menjadi sorotan hangat. Kerana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mendukung Polda Kalbar dalam menanganan kasus tersebut.
Manyikapi kasus ini, salah satu Kepala Desa Bukit Serayan Kecamatan Samalantan, Resmi, mengaku tidak menduga akan terbelit masalah Bankeusus untuk 48 Desa tahun 2017 sebanyak Rp. 20 miliar ,karena sebenarnya transfer dana ke rekening 48 desa dilakukan pada hari Minggu 31 Desember 2017.
Jumlah dana yang di transfer ke 48 desa bervariasi untuk setiap desa yang diinformasikan masing-masing kepala desa dana untuk membayar kegiatan pembangunan fisik kepada pihak ketiga,namun awalnya tanpa di ketahui oleh desa dana telah masuk ke rekening desa.
“Saya selaku Kades baru mengetahui bahwa dana masuk ke rekening desa setelah ditelpon oleh pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan pekerjaan proyek. Dana yang ditransfer ke rekening desa untuk pembayaran proyek berbagai kegiatan mulai dari drainase,rehab jembatan dan lain lain,”kata Resmi dikonfirmasi awak media, Kamis.
Menurutnya, begitu dana ditransfer ke rekening kemudian proses pencairan dana, dimana kades diminta untuk membuat proposal usulan kegiatan dan camat tidak mau menanda tangani.
“Karena camat kami tidak mau tanda tangan berkas saya selaku Kades juga tidak berani membuat proposal usulan karena takut bermasalah,” jelasnya.
Kasus Bankeusus para kades ini bermasalah setelah diperiksa sejak Februari 2017 hingga terakhir diperiksa pada 17 Juni 2019,oleh tim Tipikor Polda kalu di polres Bengkayang pada pemeriksaan penyidik meminta fotocopy rekening koran desa dan rekening pribadi.
Kemudian ada komitmen dijanjikan berdasarkan aturan dana desa untuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) 3% dan sejumlah 2% di janjikan untuk kades namun belum diterima dan tidak berani diterima.
Dana yang ditransfer ada yang sudah diberikan kepada pihak ketiga untuk membayar kegiatan sebesar 60% sesuai pagu dana yang diberikan berdasarkan perintah pembayaran.
Dana juga tidak disalurkan karena para kades mempertanyakan siapa yang akan buat laporan (SPJ) dan bayar pajak,sedangkan bukti kegiatan fisik ada di desa.
Hal lain lagi, Kades baru mendapat dan melihat Peraturan Bupati Tentang Bantuan Keuangan Khusus Desa pada 17 Januari 2018 yang diberikan oleh Pihak Pemdes
“Sedangkan dana transferan dari Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang sesuai dengan draf untuk 48 Desa, dari 122 Desa se kabupaten bengkayang yang mendapatkan Bankeusus hanya 48 desa sedangkan 74 desa tidak dapat,” tegas Resmi.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan rapat koordinasi dengan Polda Kalbar,Bareskrim Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyoroti penanganan dua kasus dugaan korupsi di Kalimantan Barat.
Perkara yang tengah disoroti KPK, yakni dugaan korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan Masjid Agung Melawi sebesar Rp 13 miliar.
Kedua, kasus dugaan penyimpangan penyaluran dana bantuan khusus Kepala Desa di Wilayah Bengkayang yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2017 senilai Rp 20 miliar.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori






