SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Diduga produksi miras, pria lansia diamankan polisi di Sekadau

Diduga produksi miras, pria lansia diamankan polisi di Sekadau

Polisi saat amankan lokasi diduga produksi miras

Sekadau (Suara Kalbar) – Kepolisian Sektor Sekadau Hilir mengamankan seorang warga berinisial AH (64) di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Minggu (23/6). Pria lanjut usia (lansia) itu diamankan karena diduga memproduksi minuman keras (Miras) jenis arak.

Kapolsek Sekadau Hilir, IPTU Topo Subroto mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah jeriken berisi minuman keras dikediaman AH, pada pukul 17.00 wib. Hal itu dilakukan dalam dangka pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat).

Diketahui operasi pekat akan dilaksanakan hingga 30 Juni mendatang. Adapun sasaran dalam operasi tersebut diantaranya, miras, perjudian dan prostitusi.

“Terlebih dahulu dilaksanakan rapat konsolidasi untuk menentukan sasaran dan cara bertindak terhadap lokasi yang diduga merupakan tempat produksi miras,” ujar Topo, Senin (24/6).

Topo mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan pembuatan miras jenis arak. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu tabung elpiji 3 kilogram, tujuh jeriken berisi diduga arak putih, satu dandang alumunium, ragi, satu alat suling, lima drum kecil warna biru berisikan rendaman bahan arak dan dua kantong plastik.

“Pemilik rumah AH dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sekadau Hilir untuk dimintai keterangan. Selanjutnya dilimpahkan ke Polres Sekadau untuk penyidikan,” tutupnya.

Penulis: Tim Liputan

Editor: Kundori

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan