SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News 11 Hari Ops Pekat, Ini Hasil yang Diungkap Polda Kalbar

11 Hari Ops Pekat, Ini Hasil yang Diungkap Polda Kalbar

Press Conference Ops Pekat Kapuas Polda Kalbar

Pontianak (Suara Kalbar) – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat  merilis pengungkapan kasus dalam operasi pekat atau penyakit masyarakat Kapuas 2019 periode 17 – 27 Juni, berbagai upaya demi memelihara Kamtibmas tidak akan pernah ada habisnya.  Khususnya terhadap prilaku atau perbuatan yang termasuk dalam golongan penyakit masyarakat atau pekat.

“Nah, Polda Kalbar menggelar kembali operasi Pekat Kapuas dengan tujuan untuk menindak para pelaku perjudian, miras, narkoba, premanisme dan prostitusi. Terhadap para pelaku ini selain dilakukan penegakan hukum juga dilakukan pembinaan. Operasi Pekat ini dilaksanakan selama 14 hari dimulai 17 -30 Juni 2019,” ungkap Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono press conference pengungkapan kasus dalam operasi Pekat Kapuas 2019 di Mako Polda Kalimantan Barat.

Dipaparkan, hingga  27 Juni 2019 atau sebelas hari pelaksanaan, Operasi Pekat telah berhasil mengamankan para pelaku tersebut yang hasilnya akan direlease dalam press conference ini. Adapun waktu pelaksanaan operasi sejak 17– 27 Juni 2019 Pelaksana Satgas Polda Kalbar dan Polres Jajaran Polda Kalbar.

Hasil pelaksanaan kegiatan itu  jumlah total pengungkapan 1.528 kasus terdiri dari narkoba 105 kasus,sajam 60 kasus prostitusi  516 kasus,premanisme 1.032 kasus, perjudian 92 kasus, miras 367 kasus, petasan 39 kasus. Jumlah total pelaku 1.687 orang terdiri dari proses sidik dan tipiring  443 orang pembinaan 1244 orang.

Sedangkan barang bukti yang disita antara lain,  sabu  308 paket dan 119,48 gram, ekstasi dan Inex 85 butir, Miras 1.177 kampel arak putih, 1.002 botol berbagai jenis minuman keras, 97 ken arak putih, 12 buah dandang (untuk membuat minuman keras), Handphone 111 unit, Kartu judi 116 set, sajam 55 bilah, senjata api rakitan 13 buah, uang 332.774.900 dan lain lain barang bukti seperti ranmor dan petasan.

Kapolda mengimbau kepada masyarakat, bahwa penyakit masyarakat harus diberantas melalui sinergitas antara penegak hukum dengan masyarakat, sehingga diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan seperti minum-minuman keras, prostitusi, perjudian, narkoba dan lain lain karena tidak hanya mengganggu ketertiban dan kenyamanan tetapi juga merupakan tindak pidana.

“Tidak menjual atau mengkonsumsi minuman keras karena dapat merusak kesehatan bahkan kematian. Menjaga lingkungannya masing-masing melalui kepedulian dan perhatian untuk menciptakan suasana yang nyaman. Apabila menemukan pelaku penyakit masyarakat apalagi yang mengarah pada tindak pidana, jangan segan-segan untuk melaporkan kepada kepolisian,” kata Kapolda.

Penulis: Humas Polda

Editor: Admin Suara Kalbar

Komentar
Bagikan:

Iklan