Sanksi Adat Terpenuhi, Tunggu Ritual Adat Penyelesaian
![]() |
| Antonius Angeu, S.IP. Ketua DAD Kecamatan Entikong Foto: Nikodemus Niko / suarakalbar.co.id |
Entikong (Suara Kalbar) – Sidang Pemutusan hukum adat terhadap Riswandono oknum pegawai Bea dan Cukai (BC) Entikong yang dilaksanakan oleh Temenggung Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, di Sekretariat DAD Entikong pada tanggal 17 Mei 2019 lalu, atas perkara ujaran pelecehan Hukum Adat Dayak, sebagaimana diakui oleh pelaku pada Sidang Perdana DAD Entikong tanggal 28 Maret 2019, di Sekretariat DAD Entikong, kini sudah dipenuhi oleh pihak pelaku.
Baca juga: Oknum Pegawai BC Akui Ucapkan Pelecehan Adat Dayak
Sanksi atas perkara pelecehan Hukum Adat Dayak tersebut sudah dipenuhi oleh Riswandono dan diserahkan langsung kepada Temenggung DAD Entikong pada tanggal 24 Mei 2019 dan di waktu yang sama juga ia menyerahkan surat kepada DAD Entikong dengan perihal Permohonan Pengenaan Sanksi Adat Sdr. Agustinus Clarus Atas Kejadian Pemukulan, Pengucapan Kata-Kata Kasar Dan Perbuatan Tidak Sopan Kepada Petugas Bea Dan Cukai Yang Sedang Menjalankan Tugas.
Pasca penyerahan pemenuhan sanksi adat tersebut dilakukan, hingga saat berita ini dimuat, belum dilaksanakan Ritual Adat Penyelesaian.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Adat Dayak Akhirnya Terima Putusan Sanksi Adat
“Peyerahan pemenuhan adat sudah dilakukan, namum ritual adat penyelesaiannya belum dilaksanakan karena kami masih disibukkan dengan kegiatan gawai,” tanggap Antonius Angeu, S.IP Ketua DAD Kecamatan Entikong, kepada suarakalbar.co.id, Sabtu (25/5/2019) malam.
Saat ditanya berkenaan dengan surat permohonan dari pihak BC ia menjelaskan, “Surat Permohonan Pengenaan Sanksi Adat tersebut sudah kami terima, dan untuk menanggapinya tentu harus melalui raat koordinasi antara DAD dan ParaTemenggung lainnya,” tukasnya.
Penulis/Editor: Nikodemus Niko
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





