Raja Hulu Aik, Singa Bansa pimpin Operasi Illegal Logging dan Mining
![]() |
| Operasi penertiban illegal mining |
Ketapang(Suara Kalbar) — Raja Hulu Aik, Ketua Forum Komunikasi Penyangga Hutan (FKPH) Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang melakukan operasi penertiban illegal loging dan ilkegal mining.
Ketua FKPH Kecamatan Hulu Sungai, Raja Hulu Aik, Singa Bansa, Minggu (26/5), kepada Suara Kalbar mengatakan, pihaknya sudah menertibkan pekerja ilegal loging dan ilegal mining di kawasan hutan Keremak, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.
“Operasi penertiban terhadap pekerja ilegal loging dan ilegal mining di daerah Keremak kami lakukan dari tanggal 17 sampai tanggal 18 Mei,” kata Raja Hulu Aik, Singa Bansa.
Tim operasi penertiban ilegal loging dan ilegal mining di kawasan hutan Keremak ini dipimpin langsung oleh Raja Hulu Aik selaku Ketua FKPH Kecamatan Hulu Sungai. Tim operasi penertiban beranggotakan 2 anggota Polsek Sandai, 4 anggota Brimob, 2 orang Tokoh Masyarakat Kecamatan Hulu Sungai dan 3 orang petugas portal.
![]() |
| Operasi bersama polisi |
Dalam operasi penertibah itu, tim berhasil mengamankan 15 set mesin dompeng dan berhasil mengusir para pekerja ilegal loging dan ilegal mining dari kawasa Keremak.
“Kita berhasil mengamankan 15 set mesin dompeng. Dengan operasi penertiban ini juga, 90 persen pekerja ilegal loging dan ilegal mining sudah keluar dari lokasi,” tandas Singa Bansa.
Sebelumnya, FKPK Kecamatan Hulu Sungai pernah berencana hendak melakukan gerakan “213”. Tetapi gerakan “213” itu batal dilaksanakan karena ada demo dari masyarakat 5 desa, yakni Desa Sandai, Desa Muara Jekak, Desa Petai Patah dan Desa Randau Jungkal ke portal di Keremak, kawasan Hutan Kecamatan Hulu Sungai.
Dalam demo itu, warga lima desa Kecamatan Sandai meminta agar mereka tetap bisa bekerja di kawasan hutan Kecamatan Hulu Sungai.
Tetapi, Singa Bansa, Raja Hulu Aik ke-52, yang kala itu didampingi oleh Camat Hulu Sungai dan Kapolsek Sandai tetap menolak secara tegas.
Karena, soal portal itu menjadi keputusan Singa Bansa selaku ketua forum. Sehingga Singa Bansa tetap menyatakan portal tutup total, dengan batas waktu sejak 22 sampai 29 Maret.
Sekitar 50-an warga Kecamatan Sandai yang demo pun menerima keputusan Raja Singa Bansa itu.
Sebelum demo oleh warga 5 desa itu, Raja Singa Bansa juga sudah mengeluarkan surat peringatan kepada para pekerja illegal logging dan illegal mining yang bekerja di wilayah hutan Kecamatan Hulu Sungai.Surat peringatan FKPH Kecamatan Hulu Sungai itu dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2019.
Surat peringatan tersebut dalam rangka menindak-lanjuti pemasangan portal pengamanan kawasan hutan Kecamatan Hulu Sungai di Keremak, Desa Senduruhan, Kecamatan Hulu Sungai, pada tanggal 21 Januari 2019.
Poin penting surat peringatan FKPH Kecamatan Hulu Sungai, yang diketuai oleh Raja Singa Bansa, adalah agar para pekerja illegal logging dan illegal mining segera mengosongkan/berhenti melakukan kegiatan illegal logging, illegal mining, cafe-cafe serta warung-warung yang berada di areal kawasan hutan Kecamatan Hulu Sungai mulai tanggal 9 – 14 Maret 2019.
Selain itu, terhitung mulai tanggal 15 Maret 2019, bagi pekerja yang masih saja menerobos masuk portal pengamanan kawasan hutan Kecamatan Hulu Sungai akan dihukum adat sebesar 12 buah tajau dan ini sesuai kesepakatan 21 Demong Adat dan 12 desa di Kecamatan Hulu Sungai, 30 Agustus 2018.
![]() |
| Tim penertiban |
Surat peringatan FKPH Kecamatan Hulu Sungai tersebut ditembuskan juga kepada Gubernur Kalimantan Barat, Kapolda Kalimantan Barat, Pangdam 12 Tanjungpura, Kepala BLPHLHK Wilayah Kalimantan, Bupati Ketapang, Kapolres Ketapang, Dandim Ketapang, Ketua DAD Kabupaten Ketapang, Camat Hulu Sungai, Kapolsek Sandai, Danramil Sandai, Kades se-Kecamatan Hulu Subgai serta Pimpinan PT. Alas Kusuma Group.
Aksi pemortalan oleh FKPH Kecamatan Hulu Sungai itu adalah dalam rangka menghentikan kegiatan illegal logging dan illegal mining di kawasan hutan Kecamatan Hulu Sungai itu sudah berlangsung sejak Agustus 2018. Kegiatan illegal logging melibatkan sekitar 700 unit mesin chein shaw dalam kegiatan ilegal loging dan 400 unit mesin dompeng untuk illegal mining.
Khusus untuk illegal logging, kayu-kayunya dijual ke koperasi di Simpang Bayur dan di Sandai.
Di sekitar lokasi illegal logging dan illegal mining terdapat warung-warung dan cafe-cafe. Ada toko yang menjual alat-alat untuk keperluan illegal mining juga.
Karena itulah maka pada tanggal 21 Januari lalu, Forum Komunikasi Penyangga Hutan (FKPH) Kecamatan Hulu Sungai, yang diketuai oleh Raja Singa Bansa memportal jalan masuk di Keremak.
Penutupan jalan masuk tersebut tak membuahkan hasil. Para pekerja tetap saja bertahan di lokasi.
Disusul lagi penutupan jalan untuk kedua kalinya pada tanggal 14 Maret 2019. Penutupan kedua ini dihadiri oleh Camat Hulu Sungai, Yohanes Bandari.
Saat berhadapan dengan para pendemo (20/3), Raja Singa Bansa kembali mengingatkan, jika sampai tanggal 29 Maret 2019, para pekerja illegal logging dan illegal mining masih saja berlangsung, maka FKPK dan seluruh elemen masyarakat Kecamatan Hulu Sungai akan melakukan operasi penertiban.
Penulis: Thomas Tion Sution
Editor: Kundori








