SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Pihak BC dinilai setengah hati memenuhi tuntutan Adat Dayak

Pihak BC dinilai setengah hati memenuhi tuntutan Adat Dayak

Riswandono menyerahkan pemenuhan sanksi adat kepada Temenggung DAD Kecamatan Entikong

Entikong (Suara Kalbar) – Aduan Agustinus Clarus terhadap Riswandono oknum pegawai Bea Cukai Entikong pada tanggal 21 Maret 2019 atas perkara pelecehan terhadap hukum adat Dayak, telah diputuskan Temenggung Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Entikong pada Sidang Putusan Adat pada tanggal 17 Mei 2019 lalu, dan berdasarkan hasil putusan tersebut Riswandono diberikan sanksi adat Satu Kati Manang atau sebesar empat buah atas penghinaan terhadap Tokoh Dayak, sanksi adat Dua Kati Tajau atas kesalahan pelecehan Hukum Adat Dayak serta sanksi adat Dua Buah atas kesalahan menghambat proses damai.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Adat Dayak Akhirnya Terima Putusan Sanksi Adat

Pengenaan sanksi adat tersebut, setelah perangkat (peraga) adatnya diakumulasikan dengan nilai mata uang rupiah, totalnya sebesar Rp 27.675.000,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Nilai adat tersebut sudah dipenuhi oleh Riswandono dan diserahkan langsung kepada Danatus Mustaat Temenggung DAD Kecamatan Entikong, Jumat (24/5/2019) pagi.

“Sanksi adat sudah dipenuhi oleh Riswandono tadi pagi,” ungkap Sabinus pimpinan sidang putusan adat.

Baca juga: Oknum Pegawai BC Akui Ucapkan Pelecehan Adat Dayak

Namun di saat yang bersamaan pihak Riswandono juga memberikan sebuah surat permohonan sanksi adat terhadap Agustinus Clarus yang ditujukan kepada DAD Entikong.

Yusuf Yanto, S.Pd., Sekretaris Umum DAD Entikong membenarkan hal tersebut sembari menunjukan surat dimaksud.

Di tempat terpisah saat dihubungi suarakalbar.co.id perihal surat permohonan sanksi adat tersebut, Agustinus Clarus menilai pihak P. Dwi Djogyastara selaku pelapor, dengan sanksi Riswandono, Oloan Tambar Napitupulu, Teguh Iman Nugraha, dan Prayogi Rahayu, pegawai BC Entikong, masih setengah hati memenuhi tuntutan adat Dayak.

“Pihak Bea Cukai saya nilai masih setengah hati memenuhi sanksi adat yang telah diputuskan,” ucapnya.

Di satu sisi lanjutnya, pihak oknum pegawai Bea Cukai ini tidak mau mengakui adat Dayak, namun sebaliknya malah membuat surat permohonan kepada DAD untuk pengenaan sanksi adat kepada saya, tanggapnya.

Penulis: Nikodemus Niko

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan