Dua Objek Wisata Baru Di Sanggau Belum Kantongi TDUP
![]() |
| ODTW di Kota Sanggau |
Sanggau(Suara Kalbar)
– Dua objek wisata di Kabupaten Sanggau yang diresmikan oleh Wakil Bupati
Sanggau Yohanes Ontot, belum mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Ke dua Objek Wisata tersebut adalah Batu Posok di Desa Penyeladi Kecamatan
Kapuas dan Objek Wisata My Dream di Desa
Sungai Mawang Kecamatan Kapuas.
Untuk Wisata Alam Batu Posok dilauching pada hari Minggu
tanggal 07 April 2019. Sementara Objek Wisata My Dream dilaunching pada hari
Kamis tanggal 23 Mei 2019.
Persoalan tersebut mendapat sorotan dari pemerhati dan tokoh
masyarakat Sanggau Abdul Rahim. Ia menegaskan, dua objek wisata tersebut
harusnya tidak terburu-buru diresmikan agar segala sesuatunya berjalan dengan
baik.
“kalau sesuatu yang
terburu-buru dalam melakukan peresmian, sehingga bayak hal yang terjadi belum
bisa diantisipasi dengan baik, seperti terkait keselamatan pengunjung. Ketika
ada kejadian, penanganannya terkesan asal-asalan,” katanya(26/5).
Abdul Rahim menambahkan harusnya sebelum tempat wisata itu
diresmikan, semuanya dipersiapkan dengan baik, diberikan bimbingan dari dinas
instansi terkait sehingga tempat wisata yang ada betul-betul dapat dinikmati
pengunjung.
“Apalagi sudah berbayar,
jadi tanggung jawab pengelola tertera di dalamnya, semua usaha yang yang dijalankan
tidak ada larangan, namun semua aturan semestinya harus dipatuhi dengan baik,”
tambahnya.
Untuk pembinaan dan pengawasan dari dinas terkait sangat
diperlukan dalam rangka menuju wisata yang aman, ramah lingkungan dan penuh
tanggung jawab.
“Secepatnya dinas terkait untuk melakukan langkah-langkah
konkrit terhadap tempat wisata yang belum mengantongi TDUP. Karena hal ini
sifatnya berbayar, sehingga hak dan tanggung jawabnya ada,” ujarnya.
Kasi Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sanggau, Gusti Zulmainis ketika
dikonfirmasi membenarkan bahwa kedua objek wisata tersebut belum memiliki TDUP.
“Sampai sekarang belum ada,” kata Gusti Zulmainis,
Minggu (26/5).
Dikatakan Gusti Zulmainis bahwa TDUP sudah diatur dalam
Peraturan Menteri Pariwisata nomor 10 tahun 2018 juga bertujuan mewujudkan
seven brand image Pemerintah Kabupaten Sanggau yakni Sanggau tertib.
“Sesuai aturan, usaha pariwisata yang sudah beroperasi
tetapi belum mengantongi izin bisa dikenakan sangsi. Oleh karena itu TDUP
merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan sertifikasi usaha pariwisata dalam
rangka peningkatan daya saing usaha pariwisata itu sendiri. Oleh karenanya, Ia
mendorong agar setiap usaha pariwisata di Kabupaten ini memiliki TDUP agar
dapat bersaing secara legal,”ujar Zulmainis.
Zulmainis menuturkan, dengan adanya TDUP ini merupakan salah
cara untuk mengangkat para pelaku usaha agar mereka benar-benar melaksanakan
tugasnya secara resmi dan legalitasnya terjamin.
“Dengan TDUP bukan mempersulit namun justru memberikan
dan mempelancar usaha pariwisata itu sendiri. Maka kami minta usaha pariwisata
yang belum mengantongi TDUP segera diurus,” harapnya.
Sementra itu, Kasi Pengembangan Destinasi Pariwisata Dinas Pemuda
Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Sanggau Eddy Santana ketika dikonfirmasi mengatakan Terkait masalah Tanda
Daftar Usaha Pariwisata untuk Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) untuk kedua tempat
wisata tersebut, Pihak Pengelola sudah
mengajukan permohonan Rekomendasi TDUP kepada Dinas Pemuda Olahraga dan
Pariwisata Kabupaten Sanggau melalui Bidang Pariwisata yang menangani teknis
pengeluaran TDUP dimaksud.
“Untuk Pengelola Kawasan Wisata memang seyogyanya
mengantongi TDUP sebagai Salah satu persyaratan berjalannya usaha Pariwisata
yang digeluti,”ujar Edy.
Pengelola ODTW tersebut sudah mengajukan permohonan Rekomendasi TDUP, 2 Minggu sebelum
dilaunching Pembukaannya oleh Wakil Bupati Sanggau. Kami dari Tim Teknis TDUP
Disporapar Kabupaten Sanggau telah melakukan kajian, Peninjauan dan Pemeriksaan
Lapangan langsung kepada Pengelola dan Management tempat wisata tersebut untuk
memastikan bahwa Kawasan Wisata tersebut sesuai Standar Pengelolaan Kawasan
Wisata.
“Dan berdasarkan hasil Pantauan Dan Pemeriksaan Lapangan,
ODTW keduanya layak untuk mendapatkan Rekomendasi TDUP Penyediaan Usaha
Pariwisata khususnya sebagai Kawasan Wisata Buatan. Dan hasil Rekomendasi ini
sudah kami naikan kepada pimpinan untuk ditandatangani. Jadi pada prinsipnya
ODTW tersebut sudah memenuhi kewajiban
untuk mengurus TDUP hanya saja saat ini masih dalam proses untuk diterbitkan
TDUP oleh DPMPTSP,”jelasnya.(DD/i)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





