SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Wagub Kalbar, Pedomani Perpu dalam menata Perangkat Daerah

Wagub Kalbar, Pedomani Perpu dalam menata Perangkat Daerah

Pontianak (Suara Kalbar) – Wakil Gubernur Kalbar H Ria Norsan meminta kepada para Bupati/Wali Kota se-Kalbar agar dalam penataan Perangkat Daerah berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan (Perpu).

Ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang dijadikan pedoman dalam menata perangkat daerah baik di

Provinsi maupun Kabupaten/Kota belum dianggap selesai pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perangkat Daerah. Ditetapkannya Peraturan Kepala Daerah tentang Tugas Pokok, Fungs, dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Sqerta dilantiknya pejabat untuk mengisi susunan organisasi yang dlitetapkan.

Namun penataan perangkat daerah terus berlanjut dengan dilakukannya monitoring dan evaluasi terhadap perangkat daerah yang dibentuk sehingga akan menghasilkan organisasi yang tidak hanya tepat fungsi, tetapi juga tetap ukuran (rght sizing) sesui

agenda reformasi birokrasi.

Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor

11 Tahun 2019 yang mengatur mengenai Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Dalam Pasal 3

ayat (1) menyatakan bahwa “Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan politik yang berbentuk Badan

sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditetapkan menjadi Badan.

“Selanjutnya telah ditetapkan juga Permendagri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah. Pemprov dan Kabupaten/Kota yang berbatasan Negara dapat membentuk Badan Pengelola

Perbatasan di Daerah berdasarkan tipelogi yang diatur dalam Permendagri tersebut. Peraturan Perundang-Undangan yang telah ditetapkan agar dijadikan  pedoman dalam menata perangkat daerah,” kata H Ria Norsan, belum lama ini saat membuka Rakornis Bidang Organisasi se Kalbar di Kota Singkawang.

Berkenaan dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemprov maupun Kabupaten/Kota berdasarkan evaluasi oleh Kementerian PAN dan RB terhadap 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota, dengan nilai tertinggi dalam bentuk Indeks Pelayanan Publik (IPP) diraih oleh Kota Pontianak dengan nilal IPP 3,7 (kategor B/Baik) dan Kabupaten Sanggau dengan dengan nilai IPP 3,5 (Kategori B/Baik dengan Catatan).

Sedangkan untuk IPP dengan nilai 2,07 merupakan nilai terendah yaitu Kabupaten Bengkayang. Sementara itu, Pemprov Kalbar meraih nilai IPP 3.04 (Kategori B/Baik dengan catatatan), sehingga nilai rata-rata IPP untuk Provinsi Kalbar termasuk Kabupaten/Kota adalah 2,97 (kategori C/ Cukup).

Untuk Perangkat Daerah yang memperoleh nilai IPP tertinggi yaitu RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang dengan nilai 3,99 (kategori B/ Baik), PTSP Kota Pontianak dengan nilai 3,85(kategori B/ Baik), dan Dinas Kependudukadan Catatan Sipil Kabupaten

Sanggau dengan nilai 3,59 (kategori B/Baik).

Selain itu, masih kata Mantan Bupati Mempawah, berdasarkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI pada Tahun 2018, produk Pelayanan administrasi di Pemprov Kalbar memperoleh nilai 66,61 dan masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang.

Sementara di Kabupaten/Kota terdapat 8 Kabupate/Kota yang dilakukan evaluasi oleh Ombudsman RI, dengan hasil, terdapat 3 Kabupaten yang masuk dalam zona kuning atau nilai kepatuhan sedang yaitu Kabupaten Landak, Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Sekadau. Sedangkan 3 Kabupaten yang masuk ke dalam zona merah atau nilai kepatuhan rendah yaitu Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang, serta 2 (dua) Kabupaten yang masuk ke dalam zona hijau atau nilai kepatuhan tinggi yaitu Kabupaten Sambas dan Kabupaten Sanggau.

Sementara 3 Kabupaten atau Kota sebelumnya telah mendapatkan zona hijau atau nilai kepatuhan tinggi yaitu Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak dan Kota Singkawang. Sementara 3 Kabupaten lainnya baru akan dilakukan penilaian yaitu Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang.

“Terhadap hasil penilaian kepatuhan tersebut, dimintakan kepada Pemkab/Pemkot  melalui masing-masing Asisten yang membidanginya dan Bagian Organisasi di Kabupaten/Kota agar mewajibkan seluruh Perangkat Daerah untuk memenuhi Standar Pelayanan Publik sesuai amanah UU 25/2009 Tentang Pelayanan Publik,” pintanya.

Sementara itu, berkenaan dengan hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2018 yang telah disampaikan hasinya oleh Kementerian PAN-RB beberapa waktu yang lalu, dapat digambarkan secara umum bahwa nilai SAKIP di Provinsi maupun

Kabupaten/Kota belum menunjukkan hasil yang memuaskan, walaupun terdapat Pemkab dan Pemkot yang telah mendapatkan nilai SAKIP yang cukup menggembirakan yaitu Kota Pontianak dengan nilai 71,04 predikat BB.

“Saya minta, agar masing-masing Pemerintah Daerah melakukan langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan nilai SAKIP, baik di Lingkungan Pemprov maupun Pemkab/Pemkot,” ingatnya lagi.

Penulis  : Humas Pemprov Kalbar

Editor.   : Dina Wardoyo

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan