Sentra Pelayanan Publik Di Kejaksaan Negeri Sanggau
![]() |
| Kajati Kalbar Ketika menandatangani prasasti peresmian sentra pelayanan publik |
SANGGAU(SUARAKALBAR)– Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Baginda Polin Lumban Gaol meresmikan sentra
pelayanan publik Kejaksaan Negeri Sanggau, di lingkungan Kantor Kejaksaan
Negeri Sanggau Jl. Irian No. 44, Kelurahan Tanjung Sekayam, Kecamatan Kapuas,
Kabupaten Sanggau, Kamis (4/4).
Peresmian
kantor sentra pelayanan publik ini dihadiri para Asisten, Kabag TU Kejati
Kalbar, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau M. Idris F. Sihite didampingi para Kasi
dan pegawai Kejaksaan Negeri Sanggau. Peresmian ditandai dengan penandatanganan
prasasti dan pengguntingan pita oleh
Kajati Kalbar.
Kajati
Kalbar Baginda Polin Lumban Gaol meminta sama pak Kajari, jangan sampai ada
orang datang minta pelayanan hukum berupa penjelasan – penjelasan tapi petugasnya
tidak ada dan untuk rekan – rekan media mengontrol ini kalau ini hanya
seremonial saya juga tidak suka, tolong nanti rekan – rekan sampaikan,
saya akan minta Kajarinya untuk lebih serius.
“Keberadaan
sentra pelayanan publik Kejaksaan Negeri Sanggau ini diharapkan dapat
memberikan manfaat kepada masyarakat Sanggau, diantaranya masalah tilang dan
lainnya. Untuk itulah perlu adanya pelayanan prima kepada masyarakat. Jadi
mereka tidak perlu bertanya kemana – mana cukup datang ke sini dengan
menunjukan bukti – bukti administrasinya,” jelas Kajati.
Sentra
pelayanan Kejaksaan ini juga, lanjut Kajati tidak hanya sebatas konsultasi
tilang, tapi juga permintaan keluarga bertemu atau membesuk tersangka atau
terdakwa yang sedang menjalani proses perkara juga bisa disampaikan ke Sentra
pelayanan publik ini. Selanjutnya, masyarakat juga bisa berkonsultasi masalah
hukum yang dihadapai masyarakat.
“Umpamanya,
bagaimana cara melapor apabila terjadi tindak pidana, kemudian bagaimana
kedudukan sebagai saksi di dalam suatu perkara. Terkadang ada yang takut kalau
jadi saksi. Nah ini kita jelaskan kepada masyarakat jangan takut jadi saksi,
karena setiap warga negara mempunyai kewajiban menjadi saksi jika terjadi suatu
tindak pidana,” ungkapnya.
Didalam
pelayanan publik yang.lain, misalnya ada masyarakat yang ingin mengetahui
bagaimana prosedur mensertifikatkan tanah dan lain sebagainya. Dan apabila itu
sudah dilakukan dan masih tersendat maka Kejaksaan Negeri Sanggau siap
mendampingi.
“semuanya
gratis,”tegas Kajati.
Usai
melauching sentra pelayanan terpadu, Kajati melanjutkan meresmikan monumen
nama-nama Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau dari masa ke masa.(DD)






