KPU Sekadau bakar surat suara rusak
![]() |
| Suasana pemusnahan bekas surat suara di Sekadau |
Sekadau (Suara Kalbar) -Sehari menjelang pencoblosan, KPU Sekadau melakukan pemusnahan surat suara rusak, cacat atau berlebih pada pemilu 2019 dengan jumlah 4.221. Pemusnahan dengan cara dibakar.
Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan di halaman kantor KPU pada Selasa (16/4) sore dan disaksikan Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi Saikul,Kepala Satuan Pol PP Sekadau,Yapet Simon,dan Komisioner Bawaslu Sekadau Alaminudin.
“Surat suara yang dimusnahkan dengan jumlah 4.221 lembar dari berbagai jenis,”kata Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Untuk mempercepat proses pemusnahan, KPU melibatkan semua peserta dan seluruh staf KPU.
Saat pemusnahan berlangsung, hujan turun, namun proses pemusnahan tetap berlangsung.
Penulis: Sudarno
Editor: Kundori






