Kasus rumah caleg jadi TPS di Sekadau tak masuk pelanggaran
![]() |
TPS di rumah salah satu caleg di Sekadau |
Sekadau (Suara Kalbar) – Anggota Bawaslu Sekadau, Al Aminudin menegaskan ada satu kasus laporan penggunakan tempat pemungutan suara (TPS) di rumah salah satu caleg di kecamatan Sekadau Hilir dari hasil pengkajian tidak masuk pelanggaran.
“TPS 23 Desa Mungguk di rumah salah satu caleg, setelah kami dalami tidak masuk pelanggaran sesuai peraturan KPU,” tegasnya, Jumat (19/4/2019).
Aminudin menambahkan, saat ini Bawaslu sedang fokus menangani empat kasus politik uang yang terjadi saat masa tenang.
“Ada waktu 14 hari kerja dalam penanganan kasus laporan pelanggaran seperti saat ini ada empat laporan kasus money politik atau politik uang. Kami akan bahas di Gakkumdu dengan klarifikasi kepada saksi-saksi dan terlapor,” kata Aminudin.
Ia menerangkan, empat laporan dugaan politik uang terjadi di Kecamatan Nanga Mahap sebanyak 1 kasus dan di Kecamatan Sekadau Hilir sebanyak 3 kasus. “Rencana hari ini baru akan kami bahas di sentra Gakkumdu,” ujarnya.
Adapun modus dugaan politik uang yang dilaporkan yakni pada masa tenang caleg membagikan uang kepada pemilih melalui perantara orang lain yang diduga tim suksesnya.
“Adapun empat laporan kasus ini pelapor melampirkan barang bukti uang tunai. Maka, untuk hasil menunggu pembasan kami di sentra Gakkumdu,”tegasnya.
Penulis: Kundori
Editor: Dina Wardoyo
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now