Kasus politik uang Sekadau akan dibahas di Sentra Gakkumdu
![]() |
Gakkumdu Sekadau |
Sekadau (Suara Kalbar) – Anggota Bawaslu Sekadau Al Aminudin menegaskan, berdasarkan mekanisme yang ada, maka laporan pelanggaran pemilu akan dibahas di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2019 yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaaan.
“Jadi kita aada waktu 14 hari kerja dalam penanganan kasus laporan pelanggaran seperti saat ini ada empat laporan kasus money politik atau politik uang. Kami akan bahas di Gakkumdu dengan klarifikasi kepada saksi-saksi dan terlapor,” kata Al Aminudin di Sekadau, Jumat (19/4/2019) pagi.
Ia menerangkan, empat laporan dugaan politik uang terjadi di Kecamatan Nanga Mahap sebanyak 1 kasus dan di Kecamatan Sekadau Hilir sebanyak 3 kasus. “Rencana hari ini baru akan kami bahas di sentra Gakkumdu,” ujarnya.
Adapun modus dugaan politik uang yang dilaporkan yakni pada masa tenang caleg membagikan uang kepada pemilih melalui perantara orang lain yang diduga tim suksesnya.
“Adapun empat laporan kasus ini pelapor melampirkan barang bukti uang tunai. Maka, untuk hasil menunggu pembasan kami di sentra Gakkumdu,”tegasnya.
Ia menambahkan, ada kasus laporan penggunakan tempat pemungutan suara (TPS) di rumah salah satu caleg di kecamatan Sekadau Hilir dari hasil pengkajian tidak masuk pelanggaran.
“TPS yang diduga rumah ca;eg setelah kami dalami tidak masuk pelanggaran sesuai peraturan KPU,” tegasnya.
Penulis: Kundori
Editor: Dina Wardoyo
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now