Inspektorat Sanggau Lakukan Pemeriksaan Dua Desa di Kembayan
![]() |
| Pertemuan Inspektorat Sanggau dengan Pemdes Tanap dan Kelompu hal Pengawasan Reguler pada pemerintahan desa di Kecamatan Kembayan selama 8 (delapan) hari, mulai tanggal 22-28 April 2019. |
Sanggau (Suara Kalbar) – Sebagai bentuk pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2019, Inspektorat Kabupaten Sanggau melakukan Pengawasan Reguler pada pemerintahan desa di Kecamatan Kembayan selama 8 (delapan) hari, mulai tanggal 22-28 April 2019. Pemeriksaan bersifat Komprehensif di dua pemerintahaan desa, yakni Desa Kelompu dan Desa Tanap.
Mengawali kegiatan pemerikaaan ini, diadakan pertemuan di ruang rapat kantor Desa Tanap, yang dihadiri pihak Inspektorat Sanggau, Camat Kembayan, Kades, BPD dan Perangkat Desa Tanap, Pj. Kades Kelompu beserta BPD dan Staf Desa Kelompu, Kades dan Sekdes beserta Staf Pemerintahan Desa Tunggal Bhakti, Selasa (23/4/2019)
Camat Kembayan, Drs Inosensius Nono dalam pertemuan ini menyampaikan, dengan kehadiran pihak inspektorat, kami bisa melengkapi terutama kelengkapan pertanggungjawaban akhir di APBDes untuk bisa disempurnakan.
“Inspektorat merupakan tempat penyempurnaan akhir yang sangat diyakini kita agar bisa mengoreksi dan melengkapi kekurangan dari pertanggungjawaban pengelolaan yang dilakukan pemerintahan desa, sehingga laporan pengelolaan tersebut benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Lubar, Inspekstur Pembantu (Irban) Wilayah I Inspektorat Sanggau dan sebagai Pengendali Tenis (Dalnis) pada Tim Pemeriksa menyampaikan, berdasarkan Perbup Sanggau Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sanggau, serta Peraturan Bupati Sanggau Nomor 77 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD TA 2019, Tim Pemeriksa yang terdiri dari Lubar, SH., MH., sebagai Pengendali Teknis, Drs. Israk, MM., sebagai Ketua Tim, serta dua Anggota Tim yakni Edi Purniawan, A.Md., dan Suhartini, ditugaskan melaksanakan pemeriksaan Administrasi dan Urusan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2018 pada Desa Kelompu dan Desa Tanap di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, selama 8 (delapan) hari dari tanggal 22-29 April 2019.
![]() |
| Pemeriksaan administrasi laporan pengelolaan desa oleh Inspektorat Sanggau, Selasa (23/4/2019). |
“Yang kami lakukan adalah pemeriksaan fisik dan administrasi, namum konsep kami tidak mencari kesalahan melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban, apakah pelakaanaan dalam pengelolaan pemerintahan desa sudah sesuai atau tidak,” paparya.
Lebih lanjut dikatakannya, tugas pemeriksaan ini kami lakukan sekali dalam setahun, namun kami harapkan pemeriksaan ini tidak mengganggu aktifitas Bapak/Ibu, mengingat kita masih dalam rangkaian kesibukan tahapan Pemilu 2019.
“Kami lihat SPJnya, sesuai aturan saat ini SPJ cukup sampai di Sekdes sebagai Ferifikator di mana dalam APBDes mungkin tidak semuanya bisa dilaksanakan, maka perlu ada perubahan,” terangnya.
Ia juga mengingatkan, dalam pemerintahan desa, BPD dan Kades harus singkron serta selalu membangun komunikasi positif sehingga dalam membangun desa yang dilakukan bukan semata-mata mencari kesalahan, namun yang utama adalah pembinaan.
Penulis : Nikodemus Niko







