BPN Sanggau Berikan Penyuluhan Redistribusi Di Kecamatan Jangkang
![]() |
| Bupati Sanggau Saat Membuka Penyuluhan (foto Hms) |
SANGGAU(SUARAKALBAR)
-Bupati Sanggau Paolus Hadi membuka penyuluhan redistribusi tanah yang
dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2019 di
Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Dusun Sipan Jaya, Desa Terati, Kecamatan
Jangkang, Kabupaten Sanggau, selasa (9/4).
Bupati Sanggau Paolus Hadi menuturkan bahwa masyarakat mesti
bersyukur karena Presiden Republik Indonesia sangat peduli dengan masyarakat
atas kepemilikan tanah. Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Sanggau dimasa kepemimpinan
PHYO periode kedua fokus memperjuangkan hak atas tanah dan kawasan hutan adat
untuk masyarakat.
“Secara de jure, kepemilikan atas tanah harus
dibuktikan dengan sertifikat. Presiden kita yang sekarang sangat peduli dengan
kepemilikan hak atas tanah. Sesuai dengan apa yang dikatakan Presiden kita
bahwa, kesejahteraan itu harus disertai dengan kepemilikan sertifikat tanah.
Sehingga masyarakat bisa terbantu dalam pengelolaan untuk meningkatkan
perekonomian,” ungkap Bupati.
Bupati menambahkan sekarang masih dilakukan inventarisir
agar tanah yang diukur tidak masuk dalam kawasan hutan. Bupati juga menegaskan,
membuat sertifikat tanah ada persyaratannya.
“ BPN tidak akan menindak lanjuti jika status kawasan belum
berubah,”ujar Paolus Hadi.
Bupati juga mengaku salut kepada Kepala BPN Sanggau dan
jajarannya yang sudah bekerja keras dalam menindaklanjuti secara teknis
terbitnya sertifikat tanah untuk masyarakat Kabupaten Sanggau.
“Puji Tuhan, pembuatan sertifikat ini tidak sesulit
jaman sebelumnya. Hanya saja, membuat sertifikat ini tidak gratis, walaupun ada
yang bilang gratis. Karena Pemerintah belum mampu mensubsidi itu, tetapi
biayanya tidak boleh lebih dari 250 ribu rupiah. Saya beruntung bisa berpartner
dengan kepala BPN kita, walaupun ibu-ibu, cukup puas juga keluar masuk kampung
ngurus sertifikat tanah untuk masyarakat kita,” sambung Bupati dihadapan
masyarakat Desa Terati yang berjumlah lebih kurang 200 orang.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Sanggau
Yuliana, menyampaikan bahwa Redistribusi Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten
Sanggau Tahun Anggaran 2019 yang akan dilaksanakan di 5 (lima) Desa di wilayah
Kecamatan Jangkang.
“ Terdiri dari Desa Balai Sebut sebanyak 500 Persil, Desa
Selampung sebanyak 200 Persil, Desa Terati sebanyak 200 Persil, Desa Sape
sebanyak 200 Persil dan Desa Semombat sebanyak 100 Persil dengan total luas
lahan yang akan di Restribusi seluas 1.200 Persil,”kata Yuliana.(DD/Hms)






