Wagub buka rakor peningkatan perlindungan sosial tenaga kerja

Pontianak (Suara Kalbar) – Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan perlindungan kepada pekerja atas risiko-risiko yang mungkin dihadapi, antara lain risiko kecelakaan kerja, risiko meninggal dunia, risiko memasuki hari tua, dan pensiun yang dapat mengakibatkan hilang dan berkurangnya sebagian besar penghasilan.
Wakil Gubernur Kalbar H. Ria Norsan mengatakan bahwa program jaminan sosial tersebut merupakan program strategis nasional, dimana hal ini sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah pasal 67.
“Sehingga menjadi kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melaksanakan dan memastikan pelaksanaan Jaminan Sosial khususnya bidang ketenagakerjaan di daerah,” ungkapnya saat membuka Rapat Koordinasi peningkatan perlindungan sosial tenaga kerja Kalbar, di ruang Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (20/3/2019)
Lebih jauh Wagub menyampaikan, bahwa pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mempunyai Misi untuk melakukan percepatan peningkatan desamandiri dengan target capaian di tahun 2023 sebanyak 425 desa menjadi desa mendiri. “Karena desa sebagai ujung tombak pembangunan perlu mendapat perhatian serius, dan salah satu kunci bagi terciptanya kesejahteraan dan kemandirian desa adalah berjalannya jaminan sosial bagi masyarakat, pekerja dan aparatur desa,” paparnya.
Menurutnya hal tersebut dikarenakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan bukan hanya menjadi milik pekerja di perusahaan besar dan pekerja yang ada di perkotaan, akan tetapi menyeluruh bagi seluruh pekerja yang ada di Kalbar.
“Termasuk perlindungan bagi pegawai honor dan aparatur desa adalah salah satu bentuk kepedulian langsung pemerintah daerah kepada pekerjanya,” tuturnya.
Diharapkannya juga, agar memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di sector jasa konstruksi melalui program BPJS ketenagakerjaan paling lambat 7 hari setelah dikeluarkan surat perintah kerja oleh pengguna Jasa/Pemerintah Daerah baik itu proyek yang bersumber dari APBD, APBN dan Proyek Swasta, serta mempersyaratkan kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan pada pengurusan Izin Usaha atau perpanjangan Izin Usaha di pelayanan dan Perizinan Satu Pintu di seluruh Kabupaten/Kota.
Kepada BPJS Ketenagakerjaan wagub berpesan, agar dapat berkoordinasi secara baik dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pekerja.
“Sehingga keluarga yang ditinggalkan tidak menangis dua kali akibat dari kecelakaan yang menimpa pekerja yang merupakan tulang punggung dari keluarga tersebut, karena ada jaminan atas klaim yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat membantu keluarga tersebut sebagai modal usaha maupun kepentingan lainnya,” pungkasnya.
Penulis : Humas Kalbar
Editor. : Dina Wardoyo





