SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Raja Singa Bansa ultimatum pekerja illegal logging di Ketapang

Raja Singa Bansa ultimatum pekerja illegal logging di Ketapang

Aktivitas illegal logging 

Ketapang (Suara Kalbar) – Singa Bansa, Raja Hulu Aik memberi ultimatum kepada pekerja illegal logging dan illegal mining yang bekerja di kawasan hutan Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang.

Menindak-lanjuti pendirian portal pengamanan kawasan hutan Kecamatan Hulu Sungai di Keremak, Desa Senduruhan, Kecamatan Hulu Sungai, pada 21 Januari 2019, maka kami memberi peringatan terakhir:

1. Agar segera mengosongkan/berhenti melakukan kegiatan illegal logging, illegal mining, cafe-cafe serta warung-warung yang berada di areal kawasan hutan Kecamatan Hulu Sungai mulai tanggal 9 – 14 Maret 2019.

2. Terhitung mulai tanggal 15 Maret 2019, bagi yang menerobos masuk portal pengamanan kawasan hutan Kecamatan Hulu Sungai akan dihukum adat sebesar 12 buah tajau sebagaimana yang telah disepakati oleh 21 Demong Adat dan 12 desa se-Kecamatan Hulu Sungai, pada tanggal 30 Agustus 2018.”

Begitu isi surat Forum Komunikasi Penyangga Hutan Kecamatan Hulu, Subgai, Kabupaten Ketapang, tertanggal 8 Maret 2019.

Surat tersebut ditembuskan juga kepada Gubernur Kalimantan Barat, Kapolda Kalimantan Barat, Pangdam 12 Tanjungpura, Kepala BLPHLHK Wilayah Kalimantan, Bupati Ketapang, Kapolres Ketapang, Dandim Ketapang, Ketua DAD Kabupaten Ketapang, Camat Hulu Sungai, Kapolsek Sandai, Danramil Sandai, Kades se-Kecamatan Hulu Sungai serta Pimpinan PT. Alas Kusuma Group.

Raja Singa Bansa, Raja Hulu Aik ke-51 menjelaskan, kegiatan illegal logging dan illegal mining di kawasan hutan Kecamatan Hulu Sungai itu sudah berlangsung sejak Agustus 2018 silam. Kegiatan illegal logging melibatkan sekitar 700 unit chein shaw dan 400 unit mesin dompeng untuk illegal mining.

Sepengetahuan Raja Singa Bansa, kayu-kayu hasil kagiatan illegal logging itu, dijual ke satu koperasi di Simpang Bayur dan dua koperasi di Sandai.

Di sekitar lokasi illegal mining terdapat warung-warung dan cafe-cafe. Ada toko yang menjual alat-alat untuk keperluan illegal mining juga.

Karena itulah maka pada tanggal 21 Januari lalu, Forum Komunikasi Penyangga Hutan (FKPH) Kecamatan Hulu Sungai, yang diketuai oleh Raja Singa Bansa memportal jalan masuk di Keremak.

Penutupan jalan masuk tersebut tak membuahkan hasil. Para pekerja tetap saja bertahan di lokasi. Penutupan jalan kedua pun dilakukan lagi pada tanggal 14 Maret lalu. Penutupan secara adat yang kedua ini dihadiri oleh Camat Hulu Sungai, Yohanes Bandari dan dikawal oleh 6 personil Brimob Polda Kalbal.

Raja Singa Bansa menyesalkan tidak hadirnya Danramil dan Kapolsek Sandai pada acara penutupan jalan kedua itu.

Raja Singa Bansa (19/3) pun memberi ultimatum. Jika para pekerja illegal logging dan illegal mining masih saja tidak menggubris himbauan FKPH Kecamatan Hulu Sungai dan pihak berwajib tidak segera menghentikan aktivitas illegal logging dan illegal mining di kawan hutan Kecamatan Hulu Sungai, maka pihaknya akan melakukan gerakan “213”.

“Dalam gerakan 213 ini kami akan melakukan penertiban terhadap pekerja illegal logging dan illegal mining dengan cara kami sendiri,” ujar Singa Bansa.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada kabar mengenai gerakan “213” ini.

Penulis: Thomas Tion Sution

Editor: Admin

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan