Perkuat prioritas regulasi, Balitbang rancang Pergub Kalbar

Pontianak (Suara Kalbar) – Badan Penelitian dan Pengembangan Kalbar merancang Peraturan Gubernur sebagai prioritas untuk regulasi di Tahun 2019.
Salah satunya adalah mengajukan Rancangan Peraturan Gubernur Kalbar sebagai Pedoman Penyelenggaraan Kelitbangan di Provinsi Kalimantan Barat
“Memperkuat Kelitbangan tersebut kita telah bekerjasama dengan Universitas di Kalbar. Ada 36 judul dari peneliti dan akan didiskusikan oleh tim dari akademisi dan dari 7 peneliti maka akan diambil sekitar 6 atau 7 judul,” ungkap Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kalbar Agatho Adan kepada suarakalbar.co.id.
Menurutnya dari semua peneliti yang ada, harus diberikan pelatihan menyesuaikan desa mandiri yang ada di Kalbar karena dari 2.031 desa hanya satu desa mandiri oleh karena itu paling tidak sesuai arahan Gubernur minimal akan ada 60-an desa mandiri yang harus ada di Kalbar.
“Kalau untuk anggaran termasuk menyelesaikan judul para peneliti secara keseluruhan di Tahun 2019 kami mendapatkan 6 Miliar melalui APBD,” jelasnya.
Terkait dengan rancangan Gubernur diakui Agato sedang dalam pembahasan. “Konsep naskah dan rancangan pergubnya sudah dalam pembahasan, dan hampir rampung,” ujar Agatho.
Ia menjelaskan draf dan rancangan materi Pergub dikerjakan oleh tim Balitbang
bersama-sama dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar.
Tim ini dikatakannya bekerja dengan sungguh sungguh dan jika rancangan ini jadi, maka akan menjadi payung hukum untuk membangun Balitbang secara menyeluruh.
Baik secara fundamental, maupun unsur-unsur berkenaan dengan upaya mendorong peningkatan kualitas dan pemanfaatan hasil hasil penelitian, yang muaranya berdampak positif dalam peningkatan kualitas kebijakan yang di tetapkan di Kalbar.
“Litbang ini merupakan badan yang baru saja berdiri, sejak 2017 yang lalu,” ujarnya.
Pergub Kelitbangan ini secara teknis mengatur tata cara penyelenggaraaan kelitbangan, baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, tindak lanjut, serta aspek-aspek tekhnis dan pendukung kelitbangan lainnya.
Ketika di singgung soal ijin penelitian di Kalbar, Agatho menambahkan bahwa ini juga tercantum dalam pasal-pasal di dalam Peraturan Gubernur itu nantinya.
“Terkait pemberian ijin penelitian dan pendataan, didalam Pergub ini juga di atur mekanismenya. Diantaranya penelitian atau pendataan di Kalbar harus memiliki ijin dari Gubernur Kalbar. Termasuk tatacara mendapatkan ijin, persyaratannya dan lain lain,” paparnya.
Dalam minggu depan, Litbang akan melaksanakan konsultasi publik, diharapkan dalam waktu dekat Peraturan Gubernur sudah dapat selesai dan segera mendapatkan persetujuan dari Gubernur Kalbar untuk di tanda tangani.
“Kedepan Litbang akan ada rakor di Sintang dan kegiatan lain seperti pelatihan dengan narsum Lipi dan Kemendagri dalam memperkuat Kelitbangan,” pungkasnya.
Penulis : Dina Wardoyo
Editor. : Kundori





