SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Diduga terlibat money politik, Kades Sungai Mayam tetap akan dilantik

Diduga terlibat money politik, Kades Sungai Mayam tetap akan dilantik

DPM Pemdes fasilitasi masalah kades Sungai Mayam yang akan dilantik meski diduga terlibat kasus money politik saat Pilkades

Sanggau (Suara Kalbar) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-Pemdes) Kabupaten Sanggau melakukan fasilitasi permasalahan Kades terpilih Sungai Mayam, Paridi yang diduga terlibat money politic atau politik uang di kantor DPM-Pemdes, Rabu (6/3).

Dalam fasilitasi tersebut menetapkan kades terpilih tetap dilantik bersamaan dengan pelantikan 67 kades terpilih lainnya hasil Pilkades serentak 2018 lalu. Rencananya, pelantikan akan digelar pada 25 Maret.

Hadir dalam pertemuan itu, Kabag Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sanggau, Yakobus, Kepala DPM-Pemdes Sanggau, Siron, Kabid Pemdes DPM-Pemdes Sanggau, Alian, Camat Meliau, Raden Asmadi, Panitia Plkades Sungai Mayam, BPD Sungai Mayam, unsur Forkompimcam dan perwakilan masyarakat Sungai Mayam.

“Pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari surat Camat Meliau yang meminta difasilitasi terkait Pilkades Sungai Mayam. Kami mengundang Camat, Kapolsek, Danramil, Ketua Panitia Pilkades, BPD dan masyarakat untuk bermusyawarah,” kata Kepala DPM-Pemdes Kabupaten Sanggau, Siron ditemui usai pertemuan.

Siron mengatakan, sekelompok masyarakat menganggap Kades terpilih Sungai Mayam melakukan money politic dan terkait dugaan politik uang itu sudah ditangani pihak kepolisian. Tetapi dalam proses Pilkades, sudah clear atau tidak ada masalah. Berita acara penetapan kades terpilih sudah ditandatangani oleh BPD, Panitia Pilkades dan Camat dan sudah dimasukkan dalam daftar pelantikan.

“Untuk itu, kami tetap mengacu pada aturan bahwa pelantikan Kades terpilih tetap kita laksanakan pada 25 Maret 2019. Dan proses hukum tetap berjalan, tadi disampaikan Wakil Kepala Polsek Meliau sudah masuk tahap I. Jadi, kita minta masyarakat untuk bersabar. Terima apa adanya, sesuai aturan-aturan,” imbuh Siron.

Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sanggau, Yakobus mengatakan, Pilkades diselenggarakan berdasarkan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades.

 “Sudah jelas mengatur mulai dari persiapan, pencalonan, pemungkutan suara dan penetapan calon terpilih. Nah terkait dengan Pilkades Sungai Mayam, penetapan sudah dilakukan. Tinggal pelantikan saja oleh Bupati,” tegasnya.

Terkait adanya dugaan money politik, Yakobus menyebut, bukan urusan Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten.

“Maka kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan apakah yang bersangkutan melakukan money politic atau tidak. Karena ini bukan ranahnya administrasi pemerintahan, tetapi ranah pidana,” jelasnya.

Kalau terbukti, tambah Yakobus, pihaknya tunduk pada Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Kalau dia terbukti, maka diberhentikan. Dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Maka yang bersangkutan sungguh-sungguh pelaku tindak pidana,” tutupnya.

Penulis: Tim Liputan

Editor: Kundori

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan