SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News 114.699 butir ekstasi berhasil disita BNNP Kalbar

114.699 butir ekstasi berhasil disita BNNP Kalbar

Pontianak (Suara Kalbar) – 107 kilogram sabu dan 114.699 butir pil ekstasi disita di Jalan Raya Sungai Duri, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat,  pada Kamis, 14 Maret 2019. 

Barang haram itu diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat dan  Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono  mengaku tidak habis pikir yang dilakukan para pelaku yang akan membunuh generasi bangsa ini, jika narkoba itu beredar luas di masyarakat.

“Sebanyak 1.200.097 jiwa berhasil diselamatkan. Dalam pengungkapan kasus ini saya melihatnya dari tiga hal. Yang pertama dari barang buktinya, yang kedua dari domisili pelaku-pelakunya, dan yang ketiga adalah dari modus-modus operandinya,” ungkap Kapolda Didi Haryono saat jumpa pers di Kantor BNNP Kalbar Jalan Parit Haji Husin II, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Selasa, (19/3/2019).

Kapolda melihat dari barang bukti yang diamankan satu gram sabu dapat digunakan delapan orang, sedangkan satu butir pil ekstasi dapat digunakan tiga orang. “Dari barang bukti ini, kita lihat satu gramnya dapat digunakan oleh delapan orang. Ini ada 107 kilogram. 107 kilogram sama dengan 107.000 gram, dikalikan 8 orang, hitung-hitung 856.000 jiwa terselamatkan,” ujarnya.

Menurutnya terkait ekstasi, satu butir bisa digunakan tiga orang dengan jumlahnya 344.097 jiwa terselamatkan.

“Kalau di jumlah 856.000 jiwa ditambahkan 344.097 jiwa, jumlahnya 1.200.097 jiwa warga Kalbar terselamatkan,” tegasnya.

Ia menilai, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan salah satu pengungkapan kasus narkoba terbesar di daerah ini.

“Sangat bersyukur narkotika-narkotika tersebut berhasil diamankan. 1.200.097 jiwa, bayangkan, Pontianak saja jumlah penduduknya tidak lebih dari satu juta, bayangkan se-kota Pontianak akan hancur gara-gara barang haram ini,” katanya.

Iapun melihat dari domisili pelaku yang bukan di Kalimantan Barat, melainkan di Batam.

“Kalau kita lihat jalur-jalur laut kita berbatasan langsung dengan daerah Kepri, ada namanya Anambas ada namanya Natuna, ada namanya Batam. Jalur lautnya, lintasan-lintasan laut ini dimanfaatkan oleh mereka,” ucapnya.

Kapolda kembali menjelaskan bahwa domisili orang-orang asing yang ada di wilayah Kalimantan Barat perlu dicurigai, “Apalagi mobilnya rata-rata plat nomor Jakarta. Mobilnya ini dari domisili pelaku bukan warga Kalimantan Barat. Dia dari warga dari Kepri,” tuturnya.

Didi menegaskan, jajarannya tidak main-main dengan kasus narkoba. Sekecil apapun, tetap ditindak.

“Saya ingin menyampaikan, dalam hal ini, jangankan yang banyak-banyak gini, yang gram-gram dapat kita deteksi, apalagi yang banyak-banyak ini. Kenapa itu? karena warga Kalimantan Barat sudah peka, sudah jera, dengan barang-barang haram ini,” katanya lagi.

Kapolda lantas mengimbau, kepada masyarakat untuk terus mengkampanyekan perangi narkoba. Sehingga jika ada informasi sekecil apapun agar segera sampaikan ke petugas agar ditindaklanjuti segera.

“Sangat menyayangkan jika narkotika tersebut lolos. Pendaftaran Pegawai Negeri, TNI, Polri dan sebagainya akan dilakukan pengecekan secara menyeluruh terkait penyalahgunaan narkotika. Kalau ini lolos akan merembet lagi. Mau ke mana generasi bangsa kita? Mau masuk pegawai negeri, masuk TNI, Polri akan tetap dicek dan kalau ada terindikasi narkoba 100% tidak bisa lulus,” urainya.

Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Provisni Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Polisi Suyatmo menyebut tim gabungan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya rencana peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang berasal dari luar Kalimantan.

Lalu selanjutnya, maka tim gabungan pun yang terdiri dari BNNP Kalbar, Direktorat Narkoba Polda Kalbar, BNN Kota Pontianak dan BNN Kota Singkawang melakukan penyelidikan untuk mencari tahu kapan dan di mana transaksi dilakukan.

“Selanjutnya, Kamis, 14 Maret 2019 sekitar jam 22.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan serta melakukan penindakan terhadap dua orang tersangka di Jl Raya Sei Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, tepatnya di depan Indomaret,” kata Suyatmo.

Ia menjelaskan, bersamaan dengan pengamanan dua tersangka yang berasal dari Batam atas nama Hendri (39) alias Muhamad Idris dan Arnoldus Topan (41) alias Ignasius Petrus Loli, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti berupa 107 Kg narkotika jenis sabu, 114.699 pil ekstasi.

“Pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka , handphone milik Arnoldus Topan (41) berbunyi, kemudian petugas berusaha mengamankan handphone tersebut dengan cara merampas dari tangannya,” ucapnya.

Terhadap tersangka Arnoldus (41) melakukan perlawanan dan berupaya untuk merebut handphone tersebut dari tangan petugas. Karena perlawanannya, petugas lantas melakukan tembakan peringatan.

“Kemudian bertugas memberikan tindakan yaitu dengan melakukan tembakan peringatan, namun tersangka tetap berusaha untuk melawan akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terhadap tersangka tersebut,” tuturnya.

Pada saat petugas membawa kedua tersangka satunya, Hendri alias Muhammad Idris (39) berteriak-teriak dan melakukan perlawanan, akhirnya petugas melakukan tindakan dan hal yang sama terhadap tersangka tersebut.

“Telah melakukan interogasi kepada kedua tersangka. Tersangka tersebut mengatakan, narkotika tersebut akan dibawa ke Pontianak dan akan diserahkan kepada orang yang tidak dikenal. engan cara meletakkan kendaraan di salah satu parkiran parkiran Hotel Orchardz Jalan Ahmad Yani. Kemudian kuncinya diletakkan di bawah dan tersangka menghubungi orang yang akan mengambil kendaraan tersebut,” pungkasnya.

Penulis  : Humas Polda Kalbar

Editor.   : Dina Wardoyo

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan