SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Polres Ketapang tangkap pemilik sabu di Indotani

Polres Ketapang tangkap pemilik sabu di Indotani

Li alias Ac, tersangka

Ketapang (Suara Kalbar) – Satuan Narkoba Polres Ketapang tangkap terduga pemilik narkoba diduga jenis sabu di lokasi Indotani Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) pada Kamis (31/1/2019)

Atas dasar informasi dari warga setempat bahwa  Li alias Ac (36) memiliki narkotika diduga jenis sabu, Satuan Narkoba Polres Ketapang beranggotakan Anggota Polsek MHS dan Polsek Sungai Melayu Rayak  geledah terduga di kediamannya.

Li alias Ac beserta barang bukti diboyong ke Polsek MHS guna dimintai keterangannya kemudian akan dilimpahkan ke polres Ketapang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Ketapang, AKBP Nur Hidayat

mengatakan terduga ditangkap

di kamarnya dengan barang bukti melekat, Sabtu (2/2/2019) pukul 16.00 WIB.

Hasil penggeledahan pada terduga, didapati 10 paket kristal putih yg disembunyikan di karung beras diduga jenis sabu, timbangan elektrik warna hitam, uang sejumlah Rp 1.000.000,- dengan pecahan Rp 100.000, 1 bungkus plastik klip kosong.

“Atas perbuatannya Li akan dituntut  dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU NO 35 / 2009,” tegasnya.

Penulis: Jansen

Editor: Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan