Polres Ketapang tangkap pemilik sabu di Indotani
![]() |
| Li alias Ac, tersangka |
Ketapang (Suara Kalbar) – Satuan Narkoba Polres Ketapang tangkap terduga pemilik narkoba diduga jenis sabu di lokasi Indotani Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) pada Kamis (31/1/2019)
Atas dasar informasi dari warga setempat bahwa Li alias Ac (36) memiliki narkotika diduga jenis sabu, Satuan Narkoba Polres Ketapang beranggotakan Anggota Polsek MHS dan Polsek Sungai Melayu Rayak geledah terduga di kediamannya.
Li alias Ac beserta barang bukti diboyong ke Polsek MHS guna dimintai keterangannya kemudian akan dilimpahkan ke polres Ketapang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Ketapang, AKBP Nur Hidayat
mengatakan terduga ditangkap
di kamarnya dengan barang bukti melekat, Sabtu (2/2/2019) pukul 16.00 WIB.
Hasil penggeledahan pada terduga, didapati 10 paket kristal putih yg disembunyikan di karung beras diduga jenis sabu, timbangan elektrik warna hitam, uang sejumlah Rp 1.000.000,- dengan pecahan Rp 100.000, 1 bungkus plastik klip kosong.
“Atas perbuatannya Li akan dituntut dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU NO 35 / 2009,” tegasnya.
Penulis: Jansen
Editor: Kundori






