Guru SD di Kecamatan Air Upas ikuti pelatihan penilaian kinerja

Ketapang (Suara Kalbar) – Guna meningkatkan cara Penyusunan Penilaian Prestasi Kinerja (PPK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat berjalan dengan baik dan benar, Korwilcam Pengawas Sekolah Dasar Kecamatan Air Upas, Sahrial, MM.Pd. mengundang pengawas sekolah Dinas Pendidikan Ketapang, Toyib, S.Pd., M.Pd gelar Pelatihan Workshop Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Gedung serba guna Kecamatan Air Upas Ketapang Kamis (14/2/2019).
Sahrial mengatakan dengan digelarnya pelatihan ini diharapkan para Kepala Sekolah Dasar Negeri se Kecamatan Air Upas mampu dan terampil menyusun Penilaian Prestasi Kinerja dan menyusun Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) PNS dengan baik dan benar berdasarkan prinsip – prinsip penilaian yang ada.
” Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis berdasarkan prinsif objektif, terukur, akuntabel, partisipasif dan transparan,”ujar Sahrial.
Toyib dalam arahannya menyampaikan bahwasanya sasaran kerja pegawai merujuk kepada PP Nomor 46 Tahun 2011 dan Perka BKN 1/2013 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Memuat tugas jabatan dan target dalam kurun waktu penilaian dan harus disetujui serta ditetapkan oleh pejabat penilai.
Ditetapkan paling lambat 31 Januari. Untuk pegawai mutasi / promosi setelah bulan Januari, SKP ditetapkan pada awal bulan berikutnya setelah tanggal Surat Perintah Menduduki Jabatan.
Penilaian SKP paling sedikit meliputi aspek kuantitas, kualitas dan waktu.
Dapat ditambah dengan aspek biaya.
Konsekuensi bagi PNS yang tidak menyusun SKP adalah Nilai prestasi kerja tidak dapat ditetapkan (salah satu syarat kenaikan pangkat) dan dijatuhi hujuman disiplin.
“Sasaran kerja pegawai merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS, setiap PNS pada awal tahun wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) berdasarkan rencana kerja tahunan instansi,”paparnya.
“Target atau jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan, harus ditetapkan yang diwujutkan dengan jelas sebagai ukuran prestasi kerja, baik dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan / atau biaya,” tambahnya
Unsur penilaian prestasi kerja PNS yang tidak kalah pentingnya selain SKP adalah perilaku kerja (PK)
Perilaku kerja yaitu setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Penilaian perilaku kerja sebagaimana yang dijabarkan Toyib, meliputi aspek:
Orientasi pelayanan, integritas komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan.
“Prinsip penyusunan SKP harus jelas, dapat diukur, relevan, dapat dicapai dan memiliki target waktu,” tegasnya
Selain penyusunan penilaian prestasi kinerja, ia juga menyampaikan agar para Kepala Sekolah harus mampu membuat DUPAK bagi guru dilingkungannya yang akan naik jabatan.
DUPAK terdiri dari Daftar Usul Penetapan Angka Kredit, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran / Bimbingan dan Tugas Tertentu, Surat Pernyataan Melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang.
“Penyusunan DUPAK harus dengan bukti fisik berupa jenjang pendidikan yang baru ditempuh dalam masa penilaian,”pungkasnya.
Penulis: Jansen
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




