SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Assistant I Pemprov Kalbar akui surat cuti Wagub sesuai prosedur

Assistant I Pemprov Kalbar akui surat cuti Wagub sesuai prosedur

Pontianak (Suara
Kalbar)
-Melebarnya kasus surat cuti terkait kampanye yang dilakukan oleh Wakil
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan sehingga dilaporkan oleh Rahmad Satria
dan diyakini hoax ternyata telah melewati prosuder.

Hal tersebut
dijelaskan Assistant I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat  Pemerintah Provinsi Kalbar,
Alexander Rombonang saat dikonfirmasi suarakalbar.co.id.

Bahwa terkait
akan surat cuti yang dikeluarkan pihak Ria Norsan karena diduga tidak memiliki
surat cuti, Alexander Rombonang menjelaskan jika surat yang dikeluarkan pihak
Ria Norsan tersebut memang bukan surat cuti namun surat permohonan cuti dari
Ria Norsan atas sepengetahuan dan seijin Gubernur Kalbar Sutarmidji.

“Memang surat
tersebut merupakan surat permohonan cuti karena yang berhak mengeluarkan surat
cuti adalah Mentri Dalam Negeri. Surat permohonan cuti Pak Ria Norsan telah
kami sampaikan hanya saja keluarnya agak lama sehingga pada saat beliau
berkampanye surat dari Mendagri belum keluar,” ungkapnya kepada
suarakalbar.co.id, Kamis (21/2/2019).

Menurutnya Wagub
Kalbar, Ria Norsan telah melakukan prosedur yang sesuai dengan aturan dimana
sebelum melakukan kampanye pihaknya telah melakuka surat permohonan cuti yang disampaikan pada
Tanggal 14 Februari 2019 namun karena kewenangan ada di Mendagri dan mengalami
keterlambatan sehingga surat cuti belum bisa dikeluarkan.

“Proses telah
kami jalani sesuai prosedur dengan langkah resmi karena lewat saya surat itu
disampaikan, namun karena keterlambatan sehingga memang Mendagri belum
mengeluarkan surat cuti tersebut. Dan karena surat permohonan cuti itu
ditandatangani oleh Gubernur Kalbar maka Pak Gub secara prinsip dan tersirat
Gubernur telah mengetahui dan menyetujui terkait cuti yang akan dilakukan Wagub
pada Tanggal 18 Februari 2019,” jelasnya.

Terkait dengan
dibuatnya surat permohonan ijin yang disampaikan Ria Norsan kepada Gubernur
Kalbar, diakui Assistant I Pemprov Kalbar menjadi kewenangan Mendagri dengan
konsekuensi proses yang telah dilakukan dengan konsekuensi keterlambatan
dikeluarkannya surat cuti dengan jadual kampanye yang telah ditetapkan.

“Biasanya
seperti kami di ASN ditugaskan keluar negeri terkadang sudah waktunya berangkat
namun surat ijinnya belum keluar namun di Kemendagri perijinan itu telah
diproses dan dari segi kami hal tersebut tidak menjadi masalah karena legal
formal di Internal Provinsi telah dijalankan sesuai prosedur yang seharusnya
dilakukan,” katanya lagi.

Iapun berharap
terkait akan hal ini, bahwa ia selaku Assistant I Pemprov Kalbar telah
menyampaikan surat cuti tersebut meski dari pihak Mendagri surat cuti yang
menjadi kewenangan belum keluar hingga batas kampanye yang ditentukan.

Ia menambahkan
terkait pelaporan sendiri ia telah mengetahui karena ia dan Wagub sedang
bersama di Kota Padang terkait acara asosiasi pemerintah yang dihadiri oleh
perwakilan daerah seluruh Indonesia.

“Saya bersama
Wagub dan sudah mengkonfirmasi terkait surat cuti ini. Semoga kedepan hal ini
bisa menjadi pelajaran bersama,” pungkasnya.

Penulis : Dina
Prihatini Wardoyo

Editor  : Kundori





Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan