SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Tiga koruptor proyek jalan Bonti-Bantai divonis

Tiga koruptor proyek jalan Bonti-Bantai divonis

M. Idris F. Sihite 

Sanggau (Suara Kalnar) – Dengan dipimpin Hakim Udjianti, Mardiantos dan Budi Kuswanto melaksanakan pembacaan putusan  terdakwa  ARS, SBR dan As yang didakwa karena terlibat kasus  tindak pidata korupsi  proyek pekerjaan jalan Bonti-Bantai Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau tahun 2016 dengan nilai proyek Rp 2.765.581.000.

Salah satu terdakwa ARS adalah Kepala Bidang di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau divonis 1,4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Pontianak, Pada Selasa (22/01/2019).

“Atas putusan tersebut terdakwa ARS menerima, sedangkan dari JPU pikir-pikir,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, M. Idris F. Sihite saat ditanya mengenai  putusan pengadilan tersebut, Rabu (23/01/2019).

Selain memvonis ARS, hakim juga membacakan vonis atas terdakwa SBR selaku pemilik perusahaan. SBR divonis 1,6 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan dengan uang pengganti Rp52 juta.

“Terdakwa dan JPU sama-sama pikir-pikir menanggapi putusan tersebut,” kata Sihite.

Sementara terdakwa berinisial As selaku pelaksana proyek divonis 1,6 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan dengan uang pengganti Rp361juta.

“Atas putusan tersebut, terdakwa menerima sementara JPU pikir-pikir dan Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sekitar Rp400 juta. ,”tutup Sihite.

Penulis: Cok

Editor: Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan