SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Polres Sekadau tangkap oknum ASN dan honorer terlibat narkoba

Polres Sekadau tangkap oknum ASN dan honorer terlibat narkoba

Dua tersangka narkoba

Sekadau (Suara Kalbar) – Kepolisian Resor Sekadau mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan pelaku adalah WD (25) oknum honorer dan FM (35) seorang oknum ASN Pemkab Sekadau pada, Rabu (9/1/2019) malam.

Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi mengatakan, pada  Rabu anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di Jalan Abadi gang depan SDN 17 Sekadau Hilir Desa Mungguk. Kemudian setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa lokasi kejadian adalah sebuah rumah kontrakan yang dihuni oleh WD.

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap 1 buah rumah kontrakan

ditemukan alat hisap sabu dan 5  potongan pipet warna putih,”terang Kapolres.

Selanjutnya WD kooperatif untuk menunjukan 1 paket klip kecil transparan yang dilapisi oleh tisu warna putih dan lapisi lagi kertas timah rokok warna merah yang tersimpan dalam dompet warna cokelat yang terletak dirak TV ruang tamu dan Handphone Asus.

“Pada saat diinterogasi di lapangan WD memberikan keterangan bahwa 1 paket tersebut  dibeli dari seseorang bernama FM,”ungkapnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah FM kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1  buah timbangan elektrik warna hitam merk Camry, 1  buah korek api merk Tokai, 1  lembar potongan alumunium foil , 1  buah pipet kaca 2 pipet plastik hitam dan putih, 1 buah Handphone Nokia Type 105 warna biru muda.

“Kemudian terhadap terlapor dan seluruh barang bukti yang diduga keras ada kaitannya dengan yang diduga tindak pidana narkotika yang telah dilakukan oleh terlapor dibawa dan diamankan ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto Kode A : 0,42  gram dan

1  buah plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto Kode B : 0,19 gram ;

“Pasal yang dipersangkakan

Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kapolres.

Penulis: Tim Liputan

Editor: Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan