SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Polres Sanggau Tangkap Penjahat Lintas Provinsi Dan Kabupaten

Polres Sanggau Tangkap Penjahat Lintas Provinsi Dan Kabupaten

Kapolres Sanggau didampingi Kasat Reskrim Dan Kapolsek Kapuas Dalam Press Release

SANGGAU(SUARAKALBAR) -Polres
Sanggau kembali menggelar Press Reales dalam pengungkapan sejumlah kasus
diantaranya pencurian spare part alat berat serta pengelapan mobil dan motor  di halaman Mapolres Sanggau, Senin (28/01).

Kasus pertama yang disampaikan Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi  yakni pencurian spare part alat berat yang
terjadi pada jumat (18/01)  yang
dilakukan dua orang tersangka bernama Tab dan SA, warga Banjarmasin Kalimantan
Selatan.

“Kedua pelaku dihadiahi timah panas karena nekad mencuri di wilayah hukum
Polres Sanggau,”ujar Kapolres.

Kronologis penangkapan kedua tersangka sekira pukul 04.00 Wib, ketika
Kapolsek Beduwai bersepeda ke arah pasar dan menemukan dua orang yang sedang
mendorong sepeda motor karena habis minyak, Karena curiga kemudian Kapolsek
menghubungi petugas piket.

“Ketika petugas piket datang dan melaksanakan pemeriksaan, salah satu
terduga pelaku melarikan diri ke belakang perkampungan, sedangkan temannya
diamankan ke Polsek Beduwai beserta barang bukti berupa satu set alat controler
monitor horse power eksavator dengan nilai sekitar Rp 50 juta. Hasil interogasi
di ketahui bahwa barang tersebut diambil semalam di Entikong,” ungkap Kapolres.

Tim unit reskrim Polres Sanggau yang dipimpin langsung oleh IPDA Robin Talib bersama anggota
berangkat menuju kecamatan Beduwai untuk memback up pencarian salah satu
tersangka yang melarikan diri ke perkampungan warga. Identitas tersangka sudah
dikantongi petugas.

“Tim langsung menuju perkampungan dimaksud dan mendapati tersangka sedang
menghidupkan rokok dipinggir jalan. Melihat petugas tersangka sempat melarikan
diri kedalam hutan yang kemudian dikejar oleh petugas dan berhasil dilumpuhkan
dengan timah panas,” terang Kapolres.

Kasus kedua yang diungkap Polres Sanggau yaitu pengelapan satu buah mobil
yang bernopol KB 1976 WD  yang dilakukan
oleh JS,38th karyawan Perusahaan Kelapa Sawit di Kecamatan Noyan

Dikatakan Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi mengatakan JS karyawan PT.MKS
semula menyewa kendaraan untuk keperluannya namun setelah beberapa lama mobil
tersebut tak kunjung kembali, sehingga sipemilik kendarasn melaporkan ke Polsek
Noyan.

“Kendaraan yang semula ber nopol KB 1976 WD diubahnya menjadi Nopol F 1527
WT,bukan tak beralasan ia merubah Plat Nomer kendaraan milik Yosep Sabinus
itu,karena kendaraan tersebut di bawanya ke Bandung,dan Berkat koordinasi
polres Sanggau dengan Polsek Cimahi JS berhasil ditangkap,” kata Kapolres

Untuk Pengungkapan selanjutnya ialah pengelapan sepeda motor
yang
dilakukan tersangka  HM (33) warga Dusun
Bongo Kasuel Desa Ambarang Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.

HM diamankan pada Kamis (24/1/2019) sekira pukul 01.00 Wib di kediamannya
di Dusun Bongo Kasuel, Desa Ambarang, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Penangkapan tethadap HM dilakukan bersama antara Polsek Kapuas dengan Sat
Reskrim Polres Landak,” ungkap Kapolres.

Kronologis
kejadian dijelaskan Kapolres yakni Pada hari Senin (21/01/2019) sekira pukul
13.30 Wib di dealer motor bekas NAFFA MOTOR jalan Jendral Sudirman RT 4/RW 2
Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau telah terjadi tindak pidana
penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox KB 6775 DR yang
dilakukan oleh HM dengan cara berpura-pura akan membeli kendaraan sepeda motor
dengan alasan akan mengecek mesin kendaraan ke bengkel.

“lalu
Pelaku membawa pergi kendaraan tersebut. Tetapi sampai sore hari kendaraan
tersebut tidak kembali juga dan pelapor mengadu ke Polsek Kapuas dan di lakukan
penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap yang di duga pelaku penipuan dan
penggelapan tersebut ke wilayah hukum Polres Landak dengan di back up Sat
Reskrim Polres Landak dan Petugas berhasil mengamankan pelaku,”kata Kapolres.

Kapolres Sanggau,menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada jangan
mudah percaya dengan seseorang untuk meminjam ataupun menyewakan kendaraan.

Komentar
Bagikan:

Iklan