SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Petani AKS tuntut kebun kemitraan PT ANN di Ketapang

Petani AKS tuntut kebun kemitraan PT ANN di Ketapang

Petani saat minta mediasi

Ketapang (Suara Kalbar) – Petani sawit Kopbun Andai Kasih Sejahtera (AKS) yang bermitra dengan PT. Arrtu Agro Nusantara (AAN) EHP group wilayah Kalbar 2  meminta Forum Kordinasi Kecamatam  (Forkopincam) Marau  Kabupaten Ketapang memfasilitasi  tuntutan petani yang tertuang dalam  surat  Kopbun AKS nomor : 007/KOPBUN-AKS/XII/2019.

Pada Kamis (10/1) di kantor besar Kebun PT. AAN Desa Pelanjau Jaya mulai pukul 08.30 wib – 14.00 wib digelar  mediasi terkait tuntutan perwakilan dari 1300 petani tentang kepastian penyerahan kebun kemitraan yang sudah lama dinanti – nantikan.

Kebun kemitraan seluas sekitar 1.064 Ha dengan pola kemitraan direncanakan akan dibagi kepada petani yang tersebar di 2 desa dari Kecamatab Marau (Desa Pelanjau Jaya dan Desa Karya Baru),  3 desa dari Kecamatan Singkup (Desa Sukaraja, Desa Tanah hitam dan Desa Pantai Ketikal), 2 desa dari kecamatan Kendawangan (Desa Selimatan Jaya dan Desa Bangkal Serai).

Mewakili kelompok tani, Yohanes Kitoi

mengatakan, petani sudah sangat lama menunggu santunan sebelum kebun yang diharapkan dibagikan.

“Kebun kemitraan  Kopbun AKS yang  telah ditanam sejak tahun 2011 s/d 2015, sudah kurang lebih 8 tahun  hingga saat ini belum dibagikan,

sambil menunggu dibagikannya kebun tersebut petani akan diberi dana talangan atau santunan, namun hingga saat ini harapan seluruh petani tersebut tak kunjung terealisasi,”ungkapnya.

Sekitar Juli 2018 dan telah akad kredit sekitar bulan November 2018 akan tetapi hingga saat ini SK yang mengesahkan anggota petani Kopbun AKS belum juga diterbitkan. “Padahal kebun tersebut sudah dipanen pihak perusahaan, kami sudah cukup sabar menunggu,”bebernya.

Mewakili Management PT. AAN, H. Nasrun M. Amin menjelaskan bahwa proses penerbitan SK petani Kopbun AKS tinggal menunggu tanda tangan Bupati Ketapang.

“Karena pada  2 Januari 2019 pihak pengurus Kopbun AKS dengan didampingi management PT. AAN telah berkoordinasi dg pihak Dinas Peternakan dan Perkebunan  Kabupaten Ketapang dan informasinya paling lama bulan Januari 2019 ini SK tersebut akan diterbitkan,”jelasnya.

H. Nasrun M. Amin juga menyampaikan bahwa berdasarkaan  pengalamannya yang sudah – sudah setelah SK tersebut terbit, maka paling lama  dalam jangka waktu sebulan pengajuan dana talangan sudah dapat dibayarkan kepada anggota petani kemitraan.

Mediasi yang cukup alot menghasilkan 3 poin kesepakatan yakni, pihak petani Kopbun AKS tetap akan menonaktifkan atau melakukan pelarangan panen di areal kebun kemitraan di Wilayah Pelanjau Estate dan Nusantara Estate PT. AAN selama proses permasalahan ini belum selesai tanpa mengganggu aktifitas kebun inti PT. AAN dan aktifitas masyarakat yg lain.

Selama pelarangan panen tersebut, masyarakat petani tidak akan melakukan tindakan yg melanggar hukum di areal kebun kemitraan yg dinonaktifkan seperti pemanenan begitu juga dari pihak perusahaan.

“Selanjutnya akan memberikan sangsi hukum adat dan hukum positif bagi yg melanggar ketentuan tersebut,”tegasnya.

Hadir dalalam mediasi ini  Kapolsek Marau,  Iptu I Ketut Agus Pasek Sudina, S.Ik  beserta Bhabinkamtibmas Polsek Marau Aiptu Ambia dan Aipda Hendri, Management PT. AAN yg diwakili oleh H. Nasrun M. Amin selaku manager Plasma EHP group wil Kalbar 1 dan Kalbar 2, DAD  Singkup Asurdin, Pengurus Kopbun AKS Yohanes Kitoi, tokoh masyarakat dan anggota petani Kopbun AKS kurang lebih  80 orang.

Mengakhiri mediasi ini Kapolsek Marau menghimbau agar semua pihak dapat menahan diri, tidak main hakim sendiri

“Dalam penyelesaian suatu masalah kami himbau  untuk mengedepankan musyawarah,  kami dari pihak kepolisian Sektor Marau bersama Muspika akan segera berkordinasi dengan Distankbun untuk menyelesaikan masalah ini dan mari kita bersama menciptakan kamtibmas yg kondusif,” pungkasnya.

Penulis: Jansen

Editor: Kundori

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan