Ini daftar 13 RS di Kalbar yang belum Terverifikasi

Pontianak(Suara Kalbar)-Mentri Kesehatan, Nila Juwita F Moeloek mengeluarkan surat
keputusan terkait syarat bagi seluruh rumah sakit yang ada di kawasan Indonesia
agar dapat terakreditasi dalam menjadi peserta badan penyelenggara jaminan sosial
(BPJS) kesehatan.
Dari 47 Rumah Sakit yang ada di Kalimantan Barat, 13 RS masih
belum terverifikasi memenuhi akreditasi yang menjadi syarat utama Kementrian
Kesehatan dalam memenuhi kepentingan masyarakat di 14 Kabupaten Kota yang ada.
Terkait ruang lingkup Verifikasi klaim BPJS Kesehatan terdiri dari
verifikasi administrasi klaim dan verifikasi pelayanan Kesehatan.Plt Kepala Dinas Kesehatan Kalbar,
Harry Agung mengatakan implikasi dari Permenkes Nomor 99 tahun 2015 terkait
dengan layanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional, bahwa rumah sakit
yang bekerja sama dengan BPJS harus terakreditasi terhitung sejak tanggal 1
Januari 2019.
Dengan aturan ini kemudian bagi RS yang belum terakreditasi,
seharusnya tidak bisa bekerja sama. Tetapi ternyata dari evaluasi Kemenkes,
sekitar 160-an RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS se-Indonesia, hingga 1
Januari belum terakreditasi.
“Kalau di Kalbar ada 13 RS, nah sedangkan yang bekerja sama
dengan BPJS itu RS umum daerah, RS swasta, RS TNI dan Polri maupun Klinik
Utama. Klinik utama itu klinik yang melayani rawat inap, total selama ini 47
RS. Dari itu yang belum terakreditasi sampai 1 Januari ada 13 RS,” ungkapnya
kepada suarakalbar.co.id diruang kerjanya, Selasa (08/01/2019).
Terkait akan hal itu, Kemenkes mempertimbangkan kesinambungan
layanan masyarakat maka kemudian dibuatlah surat rekomendasi per tanggal 31
Desember 2018 dan dilanjutkan dengan rekomendasi tanggal 4 Januari 2019. “Kedua
rekomendasi itu merekomendasi RS yang tadi belum terakreditasi itu nanti tetap
dapat bekerja sama dengan BPJS sehingga termasuk lah 13 RS tadi yang belum
terakreditasi di Kalbar juga dapat melanjutkan kerjasamanya dengan BPJS, jadi
tetap bisa melanjutkan pelayanan kepada peserta BPJS. Salah satunya memang
dalam rekomendasi itu disebutkan bahwa RS itu harus berkomitmen memberikan
pernyataan komitmennya untuk dapat menyelesaikan proses akreditasi RS sampai Juni
2019 sekitar enam bulan ini,” paparnya.
Untuk menyelesaikan proses akreditasinya, ia menambahkan untuk
sekarang tidak ada masalah di Kalbar.
“Masyarakat seperti biasa tetap bisa dilayanai dan peserta
BPJS tetap bisa menggunakan haknya dan tanggung jawab BPJS akan diberikan
kepada masyarakat dengan aman dan tenang,” pungkasnya.
Nama RS yang belum terakreditasi adalah RS Universitas Tanjungpura,
RS Jeumpa, RSIA Anugrah, RS Permata Bunda di Pontianak, RSUD Bengkayang, RS
Jiwa Singkawang, RSU Santa Elisabeth Sambas, RSIA Wempe Singkawang, RSUD
Sekadau, RSU Sentra Medika Sanggau, RS Bergerak Badau Kapuas Hulu, RSUD
Diponegoro Kapuas Hulu dan RS Sultan Muhammad Jamaludin Kayong Utara.
Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor :
Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




