Cabuli anak bawah umur, JT dibekuk jajaran Polresta Pontianak

Pontianak(Suara Kalbar)– Sangat memprihatinkan, korban pencabulan merupakan salah satu pelajar di taman kanak-kanak salah satu TK yang ada di Pontianak terjad.
Tersangka JT, salah satu pekerja di warung kopi Koko ditangkap oleh anggota Reskrim jajaran Polresta Pontianak atas aduan orangtua asuh korban yang melapor usai korban mengadukan atas perbuatan yang dilakukan oleh JT.
Iptu Muhammad Rezki Rizal, Wakasat Reskrim Polresta Pontianak mengatakan bahwa JT tiga kali melakukan aksi bejatnya dilokasi sekitar sekolah dan tempat dimana ia bekerja.
“Pertama pada September 2018 kemudian kejadian kedua di Bulan Oktober juga di 2018 terakhir pada 8 Januari dan 14 Januari 2019,” ungkapnya kepada wartawan di Polresta Pontianak, Kamis (24/1/2019).
Menurutnya, korban yang merupakan anak asuh dari pelapor menerima aduan dari korban bahwa telah dicabuli oleh tersangka yang kemudian JT dibekuk jajaran Reskrim Polresta Pontianak di Warkop Jojo Pontianak Selatan.
“Barang bukti seperti hape yang ditujukan kepada korban merupakan video tersangka telah diamankan,” jelasnya.
Dari awal pemeriksaan, diakui Rezki Rizal tersangka tidak mengakui dan tidak kooperatif.
“Terkait korban sendiri telah dilakukan pendampingan secara psikologis yang bekerjasama dengan Polda karena dibawah umur dengan perlakuan khusus karena korban masih TK,” tuturnya.
Himbauan kepada seluruh masyarakat terutama terhadap kejahatan anak kepada tenaga pendidik dan masyarakat agar terus mengawasi anak anak karena memiliki potensi terhadap kejahatan tindak pidana anak.
“Karena jika diimingi oleh orang asing dengan mainan dan makanan biasa anak akan tergoda. Tersangka sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor. : Kundori





