Bawaslu bukan asal cabut APK di Landak
![]() |
| Ketua Bawaslu Landak Petrus Kanisius saat memberi materi Bimtek Relawan Demokrasi |
Landak (Suara Kalbar) – Ketua Bawaslu Landak, Petrus Kanisius mengatakan, jajarannya bertugas melakukan pengawasan yang diarahkan kepada pencegahan dengan kolaborasi dengan KPU.
“Kami melakukan pengwasan jika ada pelangaran administrasi atau kode etik pada penyelenggara pemilu,”katanya dalam materi Bimtek Relawan Demokrasi Pemilu 2019, Kamis (24/1/2019).
Sedangkan pada pelaksanaan atau tahapan kampanye pada Pemilu 2019 saat ini melakukan pengawasan.
“Kami mengawasi, misal pemasangan alat peraga kampanye (APK) sesuai tidak dengan SK yang ditentukan KPU,”jelasnya.
Ia menegaskan, lokasi yang dilarang dalam pemasangan APK seperti di fasilitas umum, rumah ibadah, perkantoran pemerintah.
“Jika ada ditemukab kita tindaklanjut.
Kita merekomemdasi dari pengawasan kepada KPU dan ditindaklanjuti bersama Pol PP untuk tindakan lapangan. Sebelum melakukan tindakan, kita pembwrktajuan kepada pihak Parpol.
Jadi bukan asal cabut APK,”tegas Kanisius.
Penulis: Kundori
Editor: Dina Wardoyo






