Awal 2019, Satpol PP Pontianak amankan 100 gas elpiji 3kilo
Pontianak(Suara Kalbar)-Ketentuan menggunakan gas elpiji telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram.
Akan hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak terus melakukan sosialisasi khususnya kepada seluruh pengusaha termasuk rumah makan serta tempat usaha yang ada untuk menjalankan ketentuan tersebut.
Awal 2019, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana Farida mengakui jika Satpol telah merajia seluruh rumah makan yang ada di Kota Pontianak dan telah mengamankan sekitar 100 tabung gas elpiji 3 Kilogram.
“Dari sekitar puluhan rumah makan sepanjang 2019 kita telah mengamankan 100 tabung gas elpiji,” ungkapnya kepada suarakalbar.co.id saat melakukan pengecekan gas di salah satu rumah makan yang ada di Jalan Putri Daranante, Senin (28/1/2019).
Menurutnya sejauh ini seluruh masyarakat telah diberikan sosialisasi akan ketentuan dan aturan yang berlaku bahwa gas elpiji 3kilo hanya boleh digunakan oleh masyarakat kurang mampu.
“Sosialisasi terus kami lakukan, sejauh ini mereka sangat tau dengan aturan tetapi pura-pura tak tau,” jelasnya tersenyum.
Iapun menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama yang memiliki usaha untuk taat dan patuh pada aturan karena gas elpiji 3kilo hanya digunakan oleh masyarakat kurang mampu.
“Ada ketentuannya jadi jangan sampai masih menggunakan gas 3kilo, jika masih gunakan kita amankan untuk ditukar ke gas 5kilo dengan biaya yang sama dengan yang dijual dipasar bebas,” pungkasnya.
Penulis : Dina Wardoyo
Editor : Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now