SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Perbankan dan keuangan stabil, modal penting pembangunan ekonomi nasional

Perbankan dan keuangan stabil, modal penting pembangunan ekonomi nasional

Pontianak(Suara Kalbar)-Sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap

lembaga perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menggelar serangkaian kegiatan

sosialisasi dan edukasi di Kalimantan Barat (5 hingga 6 Desember 2018), antara lain melalui workshop media, talk show radio dan kuliah umum di Universitas Tanjungpura Pontianak.

Melalui kegiatan ini, LPS ingin memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang program penjaminan

simpanan di bank guna mendukung terciptanya stabilitas sistem perbankan yang merupakan modal penting dalam mendukung pembangunan ekonomi.

“Masyarakat akan merasa aman, tenang, dan pasti terhadap perbankan kalau mereka tahu bahwa ada program penjaminan simpanan dan memahami mengenai aturannya,” ungkap Beko Setiawan Direktur Group Peraturan LPS pada media saat workshop yang diselenggarakan LPS di Mercure Hotel, Kamis (6/12/2018).

Sehingga masyarakat tetap percaya dan terus menyimpan dananya di  pembangunan lembaga perbankan sebagai urat nadi

perekonomian yang nantinya akan disalurkan oleh perbankan dalam bentuk kredit,  ia menjelaskan upaya dilakukan mendukung pembiayaan atau kredit usaha produktif dan bahkan pembangunan infrastruktur.

“Perbankan dan keuangan yang stabil adalah modal yang penting dalam pembangunan ekonomi nasional,” katanya.

Selain sebagai sarana membangun silaturahmi melalui media workshop ini,  LPS juga

menyampaikan pesan kepada masyarakat dan mengingatkan kembali peran dan fungsi LPS

sebagai salah satu lembaga regulator keuangan di Indonesia bersama Bank Indonesia(BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan RI.

LPS adalah lembaga pemerintah yang

bersifat independen memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan penjaminan simpanan dibank, melakukan penanganan terhadap bank gagal (resolusibank) dan turut serta dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

LPS bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan saat ini hanya berkedudukan di ibukota Jakarta, tidak memiliki jaringan kantor perwakilan didaerah.

“Pendiri LPS dilatarbelakangi oleh krisis moneter tahun1997/1998. Pada saat itu, pemerintah menerapkan blanket guarantee atau penjaminan menyeluruh dimana kebijakan tersebut membebani APBN dan menimbulkan potensi moral hazard dari para pengelola bank,” paparnya.

Berdasarkan pengalaman tersebut, pemerintah dan DPR mengesahkanUndang Undang No24 tahun2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan danLPS mulai beroperasi setahun kemudian (22 September 2005).

Tahun 2016 lalu, Pemerintah RI dan DPR mengesahkan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dimana dalam UU tersebut, LPS mendapat tambahan tugas dan fungsinya antara lain tambahan cara atau instrumen dalam melakukan resolusi bank, alternatif pendanaan melalui penerbitan surat berharga(obligasi) dan LPS sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan Program Restrukturisasi Perbankan(PRP) ketika terjadi krisis yang ditetapkan oleh presiden.

“Sesuai UULPS, semua bank yang beroperasi di Indonesia, baik bank pemerintah/BUMN, bank

swasta, bank daerah/BPD, bank asing atau campuran dan bank perkreditan rakyat(BPR) wajib menjadi peserta penjaminan LPS,” jelasnya lagi.

Hingga Oktober 2018, jumlah bank umum (bankBUMN, bank swasta, bank asing/campuran, bankdaerah) sebanyak 115bank, dan jumlah BPR/BPRS mencapai

1.774 bank.

Penulis : Dina Prihatini Wardoyo

Editor   : Kundori

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan