Pelaku KDRT dan penghinaan agama menerima sanksi adat

Entikong (Suara Kalbar) – Sesuai aturan hukum adat yang berlaku di wilayah Entikong, akhirnya Nasri, 22 Tahun seorang kepala keluarga warga Jalan Wanara, Dusun/Desa Entikong, Kecamatan Entikong menerima sanksi adat atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penghinaan agama yang dilakukannya saat pulang Natalan di Dusun Entabang, Desa Pala Pasang, Kecamatan Entikong, pada tanggal 25 Desember 2018 lalu.
Kepala Desa Pala Pasang dan juga sekaligus sebagai Ketua DAD Kacamatan Entikong, Antonius Angeu menuturkan, tindakan KDRT yang dilakukan Nasri sudah merupakan kategori pelanggaran berat karena pertengkaran dengan istrinya sampai ia memecahkan tempayan beras yang sakral bagi orang Sungkung.
Ditambah lagi ada penghinaan terhadap orang Dayak yang beragama Kristen. Di mana saudara Nasri mengatakan hal yang tidak etis. Hal ini tentu sangat melecehkan suku Dayak dan Agama Kristen/Katolik.
“Kasus KDRT dan penghinaan terhadap agama ini sudah dilaporkan ke Polsek Entikong, namun karena ada permintaan maaf dari pelaku sehingga Ema istrinya mencabut laporan tersebut,” tutur Antonius, Jumat (28/12/2018).
Lebih lanjut Antonius mengatakan, laporan kasus Nasri di Polsek Entikong memang sudah dicabut oleh istrinya sendiri karena ada permintaan maaf dari pelaku, namun dari pihak keluarga, ahli waris serta pengurus adat tidak menerima begitu saja permintaan maaf atas perlakuan tersebut. Sehingga diselesaikan melalui jalur hukum adat yang berlaku di wilayah Entikong.
“Hukum adat sudah kita laksanakan. Jadi, setelah melalui proses sidang adat berdasarkan azas musyawarah mupakat adat, telah diputuskan sanksi adat oleh Pak Kuwes Ketua Adat Dusun Entabang, atas pelecehan agama dan pelecehan adat Dusun Entabang,” katanya.
Nasri-pun menerima sanksi adat sebesar 16 Buah senilai Rp 8.330.000,- dan telah dibuatkan Surat Pernyataan apabila yang bersangkutan mengulangi lagi perbuatannya maka akan mendapat sanksi adat dua kali lipat.
“Serta akan kami pidanakan,” pungkasnya.
Penulis : Nikodemus Niko
Editor. : Dina Wardoyo
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




