Opini – APK dan Citra Calon Wakil Rakyat
![]() |
| OLEH: SAIDINA ALI |
KAMPANYE yang merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu telah dimulai sejak 23 September 2018.
Sejak saat itu alat peraga kampanye mulai bermunculan diberbagai ruang publik. Alat peraga kampanye (APK) itu sendiri merupakan semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.
Pada dasarnya untuk materi kampanye sendiri sudah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bahwa materi kampanye harus menjunjung tinggi pelaksanaan pancasila, Undang-Undang Dasar tahun 1945, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa. Materi kampanye juga harus meningkatkan kesadaran hokum, memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik.
Selain itu materi kampanye juga diharuskan menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat, serta menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat.
Tidak hanya terkait dengan materi kampanye, bahkan cara penyampaian kampanye juga telah diatur oleh peraturan KPU, bahwa kampanaye harus di sampaikan dengan sopan, tertib, mendidik, bijak, beradab tidak bersifat provokatif.
Kampanye pemilu masih akan terus berjalan sampai dengan april mendatang sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh KPU. Ada beberapa metode kampanye yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu. Salah satunya adalah pemasangan APK ditempat umum.
Pemasangan APK di tempat umum inilah yang kemudian sangat mudah di akses oleh masyarakat. Karena dipasang di tempat-tempat umum, seperti di pinggir jalan dan perempatan jalan.
Pemasangan APK ini secara tidak langsung membawa dua pesan. Citra baik bagi peserta pemilu, baik calon legislative, calon dewan perwakilan daerah, maupun calon presiden dan wakil presiden apabila dipasang dengan tertib sesuai dengan peraturan yang ada baik peraturan KPU maupun peraturan kepala daerah. Dan akan menjadi citra buruk apabila pemasangan APK justru mengesampingkan peraturan-peraturan yang sudah disepakati oleh peserta pemilu dan merupakan kebijakan yang berlaku, hal ini justru menimbulkan keresahan di masyarakat, karena APK tidak lagi bagus dipandang mata dan membuat pemandangan di ruang public terkesan kumuh.
Tidak jarang kita temukan masih adanya pemasangan APK di pohon kayu, di tiang listrik dan pasilitas umum yang tegas dilarang oleh peraturan KPU dan bahkan diatur oleh peraturan daerah tertentu.
Pemasangan APK yang menyalahi ketentuan ini kemuadian akan membawa pesan bahwa calon legislative tidak taat aturan, bahkan ada yang menyebutkan dengan istilah caleg liar. Tentunya hal ini akan tidak menimbulkan simpati namun sebaliknya justru akan menimbulkan antipati dari masyarakat.
Fenomena pemasangan APK yang tidak patuh aturan ini akan bertambah rancu lagi apabila dilakukan oleh calon legislative yang sedang menduduki kursi DPR saat sekarang ini. Karena UU diproduksi oleh DPR namun pelaksanaan dilapangan justru dilanggar sendiri oleh calon DPR.
Pada prinsipnya pemasangan APK bertujuan untuk citra diri peserta pemilu dan menarik simpati masyarakat, namun akan berlaku sebaliknya jika para peserta pemilu mengabaikan peratuan yang telah ditetapkan tentang etika dan estetika pemasangan APK.
Maka pesan moral untuk para caleg yang berusaha untuk menjadi wakil rakyat kedepan, agar mengedepankan etika dan keteladanan bagi masyarakat yang akan memilih dengan memberikan contoh tindakan sebagai caleg yang taat hokum dan berproses politik dengan adab dan bermartabat.
Sedangkan pesan bagi masyarakat pemilih, agar menggunakan hak pilih dengan bijak dan tidak terprovokasi dengan politik uang dan sejenisnya, karena APK yang dipasang mencerminkan sosok caleg tersebut.
Pemilih berdaulat Negara kuat. Bersama rakyat awasi pemilu, bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu.
Penulis: Staf di Bawaslu Kota Pontianak
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




