SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Kompra wajib kawal Reforma agraria, perbaiki tata kelola industri dan perkebunan sawit

Kompra wajib kawal Reforma agraria, perbaiki tata kelola industri dan perkebunan sawit

Ketua Presidium Kompra,  Cion Alexander

Sanggau (Suara Kalbar)– Upaya mendorong Pemerintah Kabupaten Sanggau melaksanakan keterbukaan akses informasi publik di bidang perusahaan perkebunan kelapa sawit,  yang telah direalisasikan dengan Kesepakatan Bersama antara Lembaga Pemberdayaan Pergerakan Rakyat (Elpagar) dan Pemerintah Kabupaten Sanggau.

Lembaga Elpagar bekerjasama dengan The Asia Foundation (TAF) dalam Program Perluasan Partisipasi Masyarakat untuk Perbaikan Tata Kelola Hutan dan Lahan (TKHL) Kabupaten Sanggau, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Sanggau Nomor: 065/3442/HK-B Tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penundaan Dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit dan Serah Terima Aplikasi Informasi Berbasis Internet Perkebunan Kelapa Sawit E-Sawit Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau, yang dilaksanakan di Aula Hotel Grand Narita Sanggau, Senin, 17 Desember 2018 lalu.

Pertemuan dihadiri sejumlah tokoh-tokoh penting yakni, Asisten Pemerintahan, Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sanggau, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Perumahan, cipta karya, tata ruang dan pertanahan, Kepala Bag. Perekonomian, Kepala Bag. Hukum dan HAM, Kabid Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup, Kabid Bina Usaha Perlindungan dan Sarana Perkebunan Disbunak, Kabid Pelayanan Terpadu Satu pintu DPMPTSP, Kepala Kantor Pertanahan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Pendidikan, Kapolres Sanggau, Dandim Sanggau, Ketua DPRD Sanggau, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Kepala Pengadilan Negeri Sanggau, Pimpinan PT MPE, PT ASP, PTPN XIII Kebun sanggau, YPSBK, KKDS, Citra Hanura Serikat Petani Kelapa Sawit Sanggau, Serikat Tani Sanggau, Aman Sanggau, DAD Kabupaten Sanggau, MABM Kabupaten Sanggau, MABT Kabupaten Sanggau, Dharma wanita, PKK, Gerakan Organisasi Wanita serta Tim Elpagar.

Dari pertemuan tersebut, salah satu capaian utama programnya adalah mendorong terbitnya kebijakan Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk mengatur, menetibkan dan memperbaiki kondisi Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Sanggau, sehingga melalui sosialisasi Surat Edaran Bupati Sanggau Nomor 065/3442/HK-B TENTANG Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penundaan Dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit di harapkan OPD, masyarakat sipil dan elemen lainya memahami esensi dan melaksanakan Surat Edaran ini dan setelah serah terima aplikasi E-Sawit dilakukan diharapkan Disbunak Kabupaten Sanggau dapat melanjutkan pengelolaan E-Sawit.

Menanggapi hasil kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Sanggau tersebut, Cion Alexander, SH, Ketua Peresidium Koalisi Organisasi Masyarakat Pelaksana Reforma Agraria (KOMPRA) mengatakan, penundaan/moratorium sesuai SE Bupati Sanggau dan Perpres, Pemda Sanggau harus memastikan petani swadaya yang terorganisir dalam organisasi/kelompok tani mestilah memenuhi syarat atau mendapat/mengurus Surat Tanda Daftar Buah (STDB).

“Tindak lanjut dari Sosialisasi Surat Edaran Bupati Sanggau tersebut, kita harus memastikan agar  Pemda bisa mengatur, menetibkan dan memperbaiki kondisi Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Sanggau, sehingga petani swadaya yang terorganisir dalam organisasi atau kelompok tani mestilah memenuhi syarat atau mendapat dan atau mengurus Surat Tanda Daftar Buah,” ucapnya menanggapi hasil pertemuan kepada anggota KOMPRA, Sabtu (22/12).

Lebih lanjut Cion menjelaskan, pentingnya petani swadaya mengorganisir diri dalam kelompok tani, koperasi dan organisasi tani lainnya, seperti Petani Kelapa Sawit sebagai wadah perjuangan memastikan agenda Reforma Agraria yang sedang dijalankan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi yakni BPN dikawal oleh KOMPRA,

“Kita wajib kawal Pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya di HGU PT. KGP yang tumpang tindih dengan pemukiman, usaha kelola rakyat untuk dikeluarkan dan selanjutnya sampai adanya upaya sertifikasi,” tegasnya.

Pentingnya kaitan dengan Surat Edaran Bupati dan Perpres tersebut, maka harus ada komitmen Gugus Tugas dan atau Pemeritah untuk menyelesaikan konflik Reforma Agraria khususnya perkebunan sawit. Sehingga petani kelapa sawit khususnya petani swadaya dan perusahaan untuk meningkatkan produktifitas kebun, bukannya eskpansi atau perluasan, mengingat produksi CPO Indonesia sudah  dibatasi pasar, khususnya di Eropa terkait isu lingkungan, paparnya.

Selanjutnya, dengan kebijakan Perpres tersebut diharapkan komitmen pemerintah, perusahaan dan petani guna memperbaiki tata kelola industri dan perkebunan kelapa sawit.

“Berkaitan dengan  industri pengolahan kelapa sawit, TBS yang terbatas kapasitasnya, di sisi lain produktivitas TBS semakin meningkat perlu kajian, seperti keterbukaan data dan kapasitas PKS yang ada sehingga kalau sudah melampaui kapasitas, produksi perlu peninjauan ulang guna bangun PKS baru atau peningkatan kapasitas PKS yang ada sehingga antara mement moratorium ini juga menjadi angenda para pihak industri sawit, termasuk proses evaluasi tahunan melibatkan para pihak. Selain itu komitmen pemerintah untuk industri hilir kelapa sawit di Kabupaten Sanggau atau di Kalbar juga ada, sehingga CPO bisa diolah dalam negeri sehingga meningkatnya nilai tambah baik bagi pemerintah, petani dan perusahaan,” harapnya.

Penulis: Nikodemus NIko

Editor: Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan