SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Wabup Sekadau: Penyelesaian batas desa jangan ada bahasa kalah menang

Wabup Sekadau: Penyelesaian batas desa jangan ada bahasa kalah menang

Rapat penyelesaian batas desa

Sekadau (Suara Kalbar)-Pemkab Sekadau menggelar rapat kerja penyelesaian penetapan batas desa dalam kecamatan di Kabupaten Sekadau, pada Senin (26/11).

Proses penetapan batas desa secara kartometrik sebagai peta dasar yang disepakati.

Wakil Bupati Sekadau, Aloysius menuturkan, perbaikan data wilayah administrasi pemerintahan merupakan pekerjaan rumah sejak Sekadau terbentuk menjadi sebuah kabupaten. Ia mengatakan, belum ada batas yang jelas disetiap tingkatan pemerintahan membuat data wilayah administrasi masih berupa data indikatif.

Ia mengatakan, hal itu dibuktikan jika dijumlahkan,luas 87 desa di Bumi Lawang Kuari sesuai dengan data profil desa maka, luas dari wilayah Kabupaten Sekadau sesuai undang-undang pembentukan Kabupaten Sekadau.Proses penetapan batas desa ini merupakan suatu tahapan yang harus dilalui.

“Proses penetapan batas desa ini merupakan suatu tahapan yang harus dilalui,”ujar Aloy.

Aloy menjelaskan, tahapan penetapan batas desa yang merupakan proses penetapan batas desa secara kartometrik sebagai suatu peta dasar yang disepakati.

Metode kartometrik adalah penelusuran atau penarikan garis pada peta kerja dan pengkuran atau penghitungan posisi titik, garis, jarak dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasoial lainnya sebagai pendukung.

“Metode kartometerik merupakan metode baru yang digunakan dalam penetapan batas desa,” ucapnya.

Aloy berpesan, stakeholder terkait bisa mengikuti kegiatan tersebut dengan menghasilkan peta kerja. kesepakatan yang ditandangani oleh beberapa desa bersebelahan. Selain itu, ia meminta kesepakatan dengan desa bersebelahan tidak mengedepankan ego sektoral masing-masing.

“Jangan ada bahasa kalah menang dalam proses ini. Batas desa merupakan batas wilayah administrasi pemerintahan bukan batas kepemilikian perdata warga masyarakat,” kata dia.

Untuk itu, kata Aloy, jangan menarik garis batas berdasarkan batas kepemilikan. Melainkan berdasarkan kesepakatan dan batas alam yang bisa membantu mempermudah dalam pelaksanaan tugas keseharian.

“Jangan menjadikan batas berdasarkan sejarah sebagai acuan utama penarikan garis batas. Kedepankan lah kesepakatan,” pesannya.

Selain itu, Aloy juga mengingatkan posisi kepala desa dalam menghadapi pemilu 2019. Ia berpesan agar kepala desa tetap menjaga netralitasnya.

“Jaga kamtibmas di wilayah masing-masing. Segera laporkan kepada pihak berwenang jika terdapat hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Penulis: Sudarno

Editor: Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan