Sengketa kawasan Perumnas IV masih tunggu putusan Mendagri
Pontianak (Suara Kalbar)- Masyarakat Perumnas IV hingga kini masih terus memperjuangkan haknya. Meski surat Gubernur bernomor 307 tahun 2010 yang menetapkan Perumnas IV sebagai wilayah Kota Pontianak telah dikeluarkan, hingga kini masyarakat Perumnas IV sebanyak 3.859 jiwa, 986 KK, 17 RT dan 5 RW itu belum menemui titik kejelasan.
Perwakilan warga bahkan telah mendatangi Kantor Gubernur dan DPRD Kalimantan Barat menuntut serta menindaklanjuti SK tersebut dan meminta kejelasan Pemerintah akan kejelasan kawasan mereka.
Beberapa bahkan menolak menjadi warga Kubu Raya dengan alasan fasilitas umum yang dinikmati masyarakat seperti PDAM, penyaluran raskin, pelayanan kesehatan di tingkat posyandu hingga penerimaan KIS diberikan oleh Pemerintah Kota Pontianak.
Plt Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengakui jika masyarakat di Perumnas IV menginginkan agar mereka menjadi warga Kota Pontianak.
“Kita tidak jadi masalah, kalau menjadi warga Pontianak maka nantinya akan kita perbaiki infrastrukturnya. Tetapi jika menjadi warga Kuburaya maka akan kita lepas,” ungkapnya kepada wartawan.
Menurutnya semua keputusan ada di Mendagri, walaupun secara demokrasi keinginan warga harusnya yang menjadi acuan pihak Mendagri dalam memberikan keputusan.
“Harusnya keinginan masyarakat yang didengarkan karena keinginan warga adalah murni suara hati karena selamat ini Perumnas IV sudah menjadi warga binaan kita,” urainya.
Edi mengakui jika pihaknya juga masih menunggu keputusan dari Kementrian Dalam Negeri
“Sebagian warga Perumnas IV juga sudah memiliki KTP Kota Pontianak, PDAM juga kita sambungkan termasuk bantuan-bantuan kita salurkan. Namun kami masih meminta bantuan mediasi dari Mendagri akan hal ini,” tuturnya.
Edi menambahkan selama ini sengketa kedudukan warga ini dari dulu sudah ber-KTP Pontianak, nanya permasalahan batas dari dulu hingga saat ini yang masih belum mendapatkan kepastian hukum.
Sementara Bupati Kubu Raya, Rusman Ali mengatakan tidak mempermasalahkan dimanapun nanti Perumnas IV ditetapkan berada, apakah menjadi kawasan Kota Pontianak ataupun Kabupaten Kubu Raya.
“Tentu yang menjadi hak kita akan kita perjuangkan tetapi jika bukan milik kita juga tidak akan kita ambil maka akan kita serahkan,” terang Rusman Ali.
Bupati Kuburaya ini juga tidak terlalu mempermasalahkan dimana nantinya Perumnas IV akan ditetapkan, meski selaku orang nomor satu di Kubu Rays, pihaknya tak akan membiarkan kawasannya diambil pihak lain.
“Kubu Raya inikan luas, untuk apa kita rebutan wilayah, hanya jika menjadi hak Kuburaya tentu akan kami pertahankan, jika tidak akan kita serahkan kepada yang berhak. Semua kita tunggu hasilnya karena Mendagri yang akan memutuskan,” pungkasnya.
Penulis: Dina Prihatini Wardoyo
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now