SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Polisi tangkap pengedar narkoba di Senakin

Polisi tangkap pengedar narkoba di Senakin

Pelaku narkoba saat ditangkap polisi

Landak (Suara Kalbar) – Satuan Narkoba Polres Landak dan Polsek Sengah Temila berhasil menangkap HR, seorang pengedar narkoba jenis sabu pada Jum’at, (02/11/2018) pukul 15.30 Wib bertempat di Dusun Senakin Rt: 001 Desa Senakin Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak.

Di konfirmasi, Kanit Reskrim  Polsek Sengah Temila  Aiptu P. Eko Kusyunianto menjelaskan bahwa sekitar pukul 13.00 Wib unit Sat Narkoba Polres Landak bersama Sat Reskrim Polsek Sengah Temila telah melakukan pengintaian terhadap HR yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu- sabu,  sekitar pukul 15.30 WIB tim sat narkoba polres Landak bersama sat Reskrim Polsek Sengah  temila melakukan penggrebekan dan  penangkapan terhadap pelaku dan di dalam penggrebekan rumah pelaku telah di temukan lima klip plastik transparan yang berisikan serbuk kristal yang di duga sabu-sabu dan uang sebanyak Rp. 712.000 hasil dari penjualan sabu.

Dalam penggrebekan dan Penangkapan yang di lakukan oleh Sat Narkoba Polres Landak beserta Unit Reskrim Polsek Sengah Temila tersebut di saksikan oleh keluarga Pelaku dan Kadus Senakin, dan pelaku pengedar narkoba jenis sabu tersebut lansung di amankan dan di bawa ke Polres Landak untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di konfirmasi, Kapolsek Sengah Temila Iptu Sujiyanto menerangkan bahwa memang benar telah terjadi penggrebekan dan penangkapan terhadap HR.

“Kami juga telah mengintrogasi terhadap HR dan dalam penggrebekan tersebut juga di temukan lima klip plastik transparan yang di duga Narkotika jenis sabu dan sehingga berita ini di turunkan, pelaku dan barang bukti diamankan di polres Landak dan penanganan juga di limpahkan kepada Sat Narkoba Polres Landak guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.

Penulis : Simson

Editor: Kundori

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan