Inilah penjelasan soal dana pelatihan siskeudes Landak yang dituding tipikor
![]() |
Sarimin |
Landak (Suara Kalbar) – Kepolisian Resor Landak sedang menangangi laporan dugaan tindak pindana korupsi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017. Adanya penggunaan dana sebesar Rp. 7.200.000 dari setiap desa yakni 165 desa.
Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa DSPMPD Landak, Sarimin dikonfirmasi membenarkan adanya penggunaan dana Rp. 7.200.0000 untuk pelatihan tata cara penginputan dana APBDEs ke dalam aplikasi Siskeudes mulai dari Agustus 2017.
“Kegiatan itu juga sudah diprogramkan dalam masing-masing desa dan sudah tercantum dalam ADD, “terang Sarimin di Ngabang, Selasa (13/11).
Selanjutnya, petugas juga ada surat tugas dari kepala dinas sosial pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa Landak tanggal 1 Agustus 2017 dan diperkuat dengan SK Bupati Nomor 412.5/260.A/HK-2017 tentang tim pengajar dan operator sistem keuangan desa kabupaten Landak tahun anggaran 2017.
“Jadi, kegiatan pelatihan kami gelar di setiap kantor camat masing-masing yang diikuti bendahara desa dan operator. Sedangkan dana yanh dialokasikan dari ADD Rp. 7.200.000 untuk kegiatan diantaranya untuk honor narasumber, “jelas Sarimin.
Penulis: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now