SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News TKA asal China bawa emas batangan ditangkap Polres Ketapang

TKA asal China bawa emas batangan ditangkap Polres Ketapang

TKA asal China saat diamankan polisi (Foto: ist) 

Ketapang (Suara Kalbar) – Warga Kabupaten Ketapang dihebohkan dengan beredarnya informasi penangkapan terhadap seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berasal dari China yang kedapatan membawa emas batangan seberat 3,300 Kg di Bandara Rahadi Oesman Ketapang. TKA tersebut hendak membawa emas batangan menggunakan pesawat Nam Air tujuan penerbangan Ketapang-Semarang, pada Sabtu (6/10)  sekitar pukul 13.40 WIB.

Dari informasi informasi yang didapat, terungkapnya adanya TKA bernama Mr Chen Xilong (60) yang membawa emas batangan pertama kali diketahui oleh anggota Kodim 1203 Ketapang sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Ketapang.

Tertangkapnya TKA yang membawa emas batangan dari lokasi tambang milik PT Sultan Rafli Mandiri seolah menjawab keresahan masyarakat Ketapang yang beberapa bulan lalu sempat dihebohkan dengan adanya foto pekerja asing yang berada didalam terowongan yang diduga dilokasi perusahaan yang terletak di Dusun Muatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi.

Kapolres Ketapang, AKBP Yuri Nurhidayat saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang kedapatan membawa emas batangan seberat 3,300 Kg di Bandara Rahadi Oesman Ketapang beberapa hari lalu.

“Kasus itu kita masih lidik dan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pertambangan Provinsi terlebih dahulu,”kata dia,Rabu (10/10).

Ia juga mengatakan,dari hasil penyelidikan pihaknya saat ini, diketahui TKA yang kedapatan membawa emas tersebut bernama Chen Xilong (60) yang merupakan warga negara China yang bekerja sebagai Manager Operasional PT Sultan Rafli Mandiri yang berada di Dusun Muatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.

“Pengakuan yang bersangkutan emas diambil dari lokasi tambang tempat mereka beroperasional dan akan dibawa ke Sucofindo untuk dilakukan uji kadar,” jelasnya.

Kapolres juga mengatakan,kalau perusahaan tempat TKA tersebut bekerja memang memiliki legalitas perizinan sehingga saat ini TKA tersebut hanya ditetapkan sebagai saksi dari kasus tersebut.

“Statusnya hanya sebagai saksi, jadi tidak kita tahan. Namun untuk mengantisipasi agar dia tidak meninggalkan Ketapang kita tahan pasportnya dan untuk kepastian apakah ada pelanggaran kita menunggu ahli dari dinas pertambangan provinsi,”tuturnya.

Sementara itu,Direktur PT Sultan Rafli Mandiri, Lubis mengaku kalau emas yang dibawa oleh pihaknya sudah sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan. Terlebih ia menegaskan kalau perusahaannya memang memiliki izin IUP untuk menambang emas.

“Kami ini izinnya tambang emas memang. Hanya saja masalahnya di pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP-red) sekarang sedang diproses,” ketusnya.

Ia juga  menjelaskan, kalau emas batangan seberat 3,300 Kg yang didapat dilokasi tambang pihaknya dibawa bukan untuk dijual melainkan untuk dilakukan pengecekan ke Antam terkait kadar emasnya.

“Sebenarnya tidak ada masalah, harusnya dicek dulu berapa karatnya baru dibayar PNBP. Kami juga baru pertama kali ini bawa emas keluar soalnya 7 tahun masuk kelokasi selama 6 tahun kami melakukan eksplorasi dan baru setahun belakang memulai aktivitas dan menemukan emas tersebut,” kata dia.

Ia mengaku, kecewa dengan pihak aparat yang telah mengamankan emas yang dibawa oleh pihaknya meskipun mungkin hanya untuk diklarifikasi.

Penulis: Ash

Editor: Kundori

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan