Polres Sekadau gelar press release kasus pembunuhan, pelaku emosi
Sekadau (Suara Kalbar)-Setelah melakukan penahanan Suheri tersangka kasus pembunuhan Supinah, pada Jumat (26/10). Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi S.IK melakukan press release sebelum digelar rekontruksi.
Dalam keterangannya Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi S.IK. mengungkapkan, Suheri merupakan pelaku tunggal.
Pelaku dalama aksinya memukul korban Supinah di bagian wajah dengan gagang cangkul berkali-kali saat korban sedang menonton televisi.
“Setelah memukul korban,tersangka juga mengambil kalung emas dan uang milik korban, kemudian kabur ke Mandor,”ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, penyidik sudah memeriksa 9 orang saksi yaitu keluarga korban,saudara, dan ahli forensik serta psikolog.
“Hasil permeriksaan psikolog, tersangka dinyatakan sehat, tidak ada gangguan kejiwaan,”jelas kapolres yang merupakan mantan penyidik KPK ini.
Anggon menambahkan, motif utama yang membuat pelaku tega melakukan perbuatan kejam adalah emosi spontan.
Karena berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, pelaku mengaku kalap karena korban sempat melontarkan kalimat kasar yang dapat menimbulkan emosi tersangka
Dalam pemeriksaan kata Anggon,penyidik tidak menemukan adanya unsur perencanaan. “Karena tersangka melakukannya secara spontan. Maka,tersangka dikenakan pasal 338 KUHP,” terangnya.
Untuk melengkapi keterangan teesangka,pihak kepolisian dan kejaksaan akan melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara pada Jumat (26/10) pukul 13.30 WIB siang.
Penulis: Sudarno
Editor: Kundori





