SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Polda Kalbar musnahkan barang bukti tindak pidana narkotika

Polda Kalbar musnahkan barang bukti tindak pidana narkotika

Pemusnahan barang bukti narkotika

Pontianak (Suara Kalbar)-Penangkapan pelaku tindak pidana narkotika terus dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Barat.

Setelah 9 orang pelaku tertangkap pada beberapa waktu lalu, kini pihak kepolisian kembali menangkap satu orang pelaku kewarganegaraan WNA (China) pada Tanggal 10 Oktober kemarin.

Kapolda Kalbar beserta jajaran melakukan pemusnahan barang bukti berupa obat-obatan terlarang yang beberapa waktu ini telah diamankan.

“Pemusnahan narkoba yang dalam 3 minggu ini berhasil kita amankan sebanyak 4,1 kg narkotika jenis shabu, dan 2.157 butir ekstasi. Ini semua berasal dari 18 tersangka,16 pria 2 wanita. Barang bukti akan kita musnahkan bersama, agar tidak ada lagi penyalahgunaan,” papar Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono kepada wartawan, Rabu (17/10/2018).

Ia mengatakan terkait penangkapan,  dalam setiap 1 gram shabu bisa digunakan untuk 10 orang.

“Itu artinya dari 4,1 kg akan memakan calon korban sebanyak 41 ribu orng yanh terkontraminasi narkoba. Dan dalam 1 gramnya berharga sekitar 2 juta, jadi total semuanya dari 4,1 kg ini berharga 8,2 milyar,” sambungnya

Hal ini sebagai bentuk dari memerangi dan memusuhi narkoba. Oleh sebab itu, Kapolda meminta pada seluruh teman-teman wartawan untuk mempublikasikan tentang bahayanya narkoba serta hukuman yang tidak ringan bagi setiap pengonsumsi maupun pengedar.

“18 tersangka ini tidak akan kami beri ampun, semua harus sesuai dengan hukum yg berlaku. Kemarin kami baru juga menangkap pelaku dari singkawang dan menyita 5 gram shabu yang di selipkan ke dalam nasi pada tanggak 14 yang lalu. Modus pelaku sekarang sudah banyak, dan kita harus terus waspada,” jelas Rochadi Imam Santoso selaku Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalbar.

Para tersangka saat ini tengah di proses oleh kementerian hukum Kalbar. Dan telah diterapkan pengetatan dalam kunjungan. Hanya keluarga yang boleh mengunjungi di sertai dengan bukti kartu keluarga (KK) dan juga KTP.

Sedangkan untuk pelaku yang berstatus WNA tidak akan di beri izin mendapatkan kunjungan dari siapapun kecuali menyertakan surat kunjungan dari negaranya.

Suyatmo selaku perwakilan dari BNN juga berpendapat bahwa terkait semakin maraknya kasus penyalahgunaan narkoba  mari kita bekerja sama saling bahu membahu untuk membersihkan Kalbar dari narkoba. Masyarakat disini juga di tuntut untuk berparisipasi.

“Jadi kalau ada saudara, teman, atau tetangga kita yang mulai terkontraminasi narkoba segaralah laporkan kepada pihak kami, Penerima Wajib Lapor (PWL),” ucapnya

Penyalahgunaan obat-obatan di Kalbar khususnya, pihak BNN dan Polda bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam pengujian barang bukti yang hingga saat ini mencapat 500 sampel di sepanjang tahun 2018.

Penulis: Ade Siti Fatimah

Editor.  : Dina Prihatini Wardoyo

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan