SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Pengawasan Pemilu 2019, Panwascam di Landak sosialisasi dengan Parpol

Pengawasan Pemilu 2019, Panwascam di Landak sosialisasi dengan Parpol

Landak (Suara  Landak) – Guna pelaksnaan mensukseskan pemilihan umum yang nyaman dan damai, panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwaslucam), Kecamatan Air Besar mengadakan sosialisasi bersama pengurus partai politik (Parpol) dan dengan  para calon Legislatif ( Caleg ).

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Air Besar pada Sabtu (20/10/2018).

Turut hadir pada sosialisasi tetsebut adalah Ketua Panwascam Air Besar beserta anggotanya Camat Air Besar yang diwakili Sekcam,panitia Pengawas Lapangan (PPL Desa), Pengurus Anak Cabang (PAC), dan beberapa Caleg dari berbagai partai politik

Dalam sambutannya Ketua Panwascam Air Besar, Papianus Anos mengatakan agar berhati-hati dalam menyampaikan suatu informasi, apalagi di medsos, sehingga tidak menjadi berita hoax.

Ada 4 landasan hukum dalam  peraturan kampanye pemilu 2019, yaitu Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU No 32 Tahun 2018 tentang perubahan UU  No 7 tentang tahapan,program,dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019. PKPU No.23, 28, dan 33 Tahun 2018 kampanye pemilu 2019, Peraturan Bawaslu No.28 Tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilu 2018

Komisiones Panwascam ‘ Emanuel Yoris, menyampaikan PKPU tentang peraturan  dan tata tertip kampanye. Dia berharap kepada para caleg dapat mengikuti aturan tersebut, sehingga dalam pelaksanaan pemilu nanti berjalan lancar,aman dan damai.

Dari 12 Parpol yang ada di Kecamatan Air Besar, hanya ada 4 Caleg yang mewakili parpolnya, yaitu dari PAC Partai PSI, PAC Partai Golkar, PAC Partai Perindo, PAC Partai PPP, sementara yang lain tidak hadir.

Sutoyo , caleg dari partai Perindo menambahkan,bahwa apa yang disampaikan itu sudah baku menjadi peraturan pemilu.

“Tapi kita jangan kaku,kalau ada kekeliruan kata atau bahasa  dalam penyampai materi kampanye, saya harap bisa diselesaikan secara kekeluargaan, jangan langsung dibawa ke ranah hukum, tetapi diselesaikan dulu di kecamatan,”tambahnya.

Penulis: Ya Habijan

Editor: Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan