SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Pemkab dan DPRD Landak bahas raperda pembangunan industri

Pemkab dan DPRD Landak bahas raperda pembangunan industri

Landak (Suara Kalbar) – DPRD Landak setuju untuk meneruskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembangunan Industri 2017-2037 yang diajuka Pemkab Landak. Sejumlah fraksi meminta agar Raperda tersebut juga akan berfokus pada pengembangan industri kecil menengah.

Hal ini disampaikan ke-7 fraksi DPRD Landak pada rapat paripurna ke-29 masa persidangan I Tahun 2018 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak tentang penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap raperda inisiatif eksekutif tentang pembangunan industri Kabupaten Landak Tahun 2017-2037 diruang rapat utama DPRD Landak, Senin (15/10) lalu.

Juru bicara fraksi Gerindra, Yohanes Desianto menekankan beberapa hal. Salah satunya yakni, kebijakan daerah ini harus memiliki lokasi pemusatan kegiatan industri kecil dan menengah serta dirancang berbasis pada pengembangan potensi. Juga sumber daya daerah serta dikelola oleh suatu pengurus yang benar – benar profesional.

Dalam penyusunan rencana pembangunan industri ini, nantinya haruslah sesuai dengan ruang lingkup yang jelas agar tidak melebar dari nawacita Kabupaten Landak.

 “Pemerintah daerah juga diminta untuk kabupaten Landak lebih mengutamakan kebijakan kebijakan yang pro dengan rakyat dalam hal pembangunan industri yang ada kabupaten Landak,” katanya.

Selain itu ia melanjutkan, pembangunan industri ini ditujukan untuk memperluas lapangan kerja, meratakan kesempatan berusaha, meningkatkan ekspor, menghemat devisa, menunjang pembangunan daerah dan memamfaatkan sumber daya alam dan energi serta sumber daya manusia. Oleh karenanya, fraksi Gerindra meminta agar penempatan wilayah strategis pembangunan industri lebih mempertimbangkan daerah-daerah potensial yang menguntungkan masyarakat.

Sehingga, lanjut Yohanes, potensi potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia agar lebih perhatikan untuk memberikan kesempatan kerja bagi pengganguran. Untuk bisa menuju pada tujuan tersebut maka peran daerah sangat dibutuhkan.

 “Sehingga kebijakan daerah tentang rencana pembangunan industri daerah yang dituangkan ke dalam bentuk peraturan daerah ini dapat dipahami sebagai bentuk dari peran penting daerah untuk mengakselerasi tujuan pembangunan nasional,” katanya.

Sementara itu, juru bicara fraksi Partai Nasdem, Martinus Suherman mengatakan hal serupa. Fraksi Nasdem mendorong agar Raperda ini juga mengatur tentang upaya pengurangan pengangguran melalui pengembangan pusat kegiatan industri kecil, industri kreatif dan pusat inovasi industri. Pengembangan tersebut diharapkan dapat terbentuk di setiap kecamatan.

Nantinya usaha kecil ini bisa mendapatkan dukungan dari pemerintah berupa pendampingan, pengembangan teknologi, akses permodalan dan pemasaran. Hal ini diperlukan agar disetiap kecamatan berkembang kegiatan usaha dan industri kecil yang terintegrasi dan tidak hanya bergantung pada satu wilayah tertentu saja. “Kami mohon tanggapan pemerintah dalam hal ini,” katanya.

Sementara fraksi PDIP melalui juru bicaranya, Evi, mengatakan pihaknya meminta pemerintah agar sungguh-sungguh mengedepankan azas kepentingan umum dan kemajuan daerah dalam penyusunan raperda ini. Ia pun berharap, nantinya Rapaerda ini akan menjadi bahan acuan bagi kabupaten landak dalam pembangunan industri.

 “Semoga perda ini nanti akan dapat menyerap tenaga kerja lokal, serta diharapkan akan selalu terjaga sumber daya alam kita, dengan memperhatikan kelestarian lingkungan,” katanya.

Yang terpenting juga, kata Evi, diharapkan agar raperda ini bisa menjamin kepastian berusaha persaingan yang sehat.

“Serta mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan yang merugikan masyarakat sebagai wujud tanggung jawab pelaksanaan otonomi daerah,” katanya.

Penulis: Tim Liputan

Editor: Kundori

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan